TANGERANG, ifakta.co – Keberadaan hiburan malam ilegal di kawasan Telaga Biru Cigaru, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, dugaan serius mengarah pada oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang disinyalir menerima setoran rutin sehingga praktik karaoke ilegal tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
Padahal, aktivitas warung remang-remang berkedok karaoke itu telah lama dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan norma agama. Namun faktanya, lokasi tersebut seolah kebal dari penindakan hukum.
Menanggapi carut-marut penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah tersebut, aktivis Aziz Patiwara angkat bicara. Ia menilai lemahnya tindakan di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal dari pengelola karaoke kepada oknum aparat penegak Perda.
Iklan
“Kami mendesak Kasatpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap anggotanya. Tidak masuk akal praktik hiburan malam ilegal di Cigaru bisa bertahan bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dan permanen. Jangan sampai seragam penegak Perda justru menjadi tameng praktik pungli,” tegas Aziz Patiwara saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).
Aziz juga menyoroti pola penindakan yang dinilainya hanya bersifat formalitas. Menurutnya, razia yang dilakukan selama ini terkesan sekadar “buka-tutup” tanpa menyentuh akar persoalan.
“Jangan hanya tajam ke pedagang kecil, tetapi tumpul ke pengusaha hiburan ilegal. Kami mencium aroma setoran yang membuat nyali petugas ciut untuk melakukan penyegelan permanen atau pembongkaran,” lanjutnya.
Lebih jauh, Aziz mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk turun tangan dan memeriksa oknum Satpol PP yang bertugas di wilayah Cisoka dan sekitarnya.
“Bangunan karaoke ilegal di kawasan wisata Telaga Biru Cigaru harus dibongkar. Jika Kasatpol PP tidak mampu menjalankan fungsinya, lebih baik dicopot,” pungkasnya.
(Sb-Alex)



