JAKARTA, ifakta.co — PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) memberikan klarifikasi terkait kondisi pelintasan di kolong Tol JORR W1 wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang selama ini dikeluhkan warga karena dinilai tidak aman, tidak nyaman, serta minim fasilitas pendukung.

Perwakilan Humas PT JLB, Ahmad Agus, menjelaskan bahwa pelintasan tersebut dibangun di luar desain awal jalan tol, sehingga tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis. Menurut dia, berdasarkan desain Tol JORR W1 yang telah disetujui Direktorat Jenderal Bina Marga, JLB sejatinya telah membangun tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

“Sesuai desain jalan tol JORR W1 yang disetujui Bina Marga, JLB telah membangun tiga JPO masing-masing di STA 6+150, STA 5+750, dan STA 3+100,” ujar Ahmad, Kamis (5/2/2026).

Iklan

Namun, setelah Tol JORR W1 rampung dan mulai beroperasi, pemerintah daerah melalui pihak kecamatan mengajukan permintaan pembangunan tambahan pelintasan di bawah kolong tol guna mengakomodasi aktivitas warga sekitar.

“Setelah JLB menyelesaikan pembangunan tol JORR W1, pemerintah daerah meminta dibangunkan lima pelintasan pejalan kaki dan sepeda motor di bawah kolong tol,” tulis keterangan resmi JLB.

Adapun lima titik pelintasan tersebut berada di kawasan Kembangan KM 7+916, Kosambi KM 6+025, Semanan KM 5+339, KM 3+570 (Kampus BSI), serta KM 2+528 (Taman Palem).

Ahmad menyebutkan, khusus pelintasan sepeda motor di Kosambi KM 6+025, akses tersebut telah ditutup permanen oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat karena kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan, perlintasan sepeda motor tersebut ditutup permanen oleh Sudinhub Jakarta Barat,” katanya.

Ia menambahkan, karena pelintasan tersebut diajukan setelah proyek tol selesai, fasilitas yang dibangun tidak dapat sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis ideal. 

Usai pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan pelintasan kolong tol tersebut disepakati menjadi tanggung jawab pihak Kecamatan Cengkareng.

Meski demikian, JLB mengklaim tetap melakukan pemeliharaan di sejumlah titik. “Kami beberapa kali melakukan perbaikan pagar, lantai perlintasan, serta pemasangan lampu penerangan,” ujar Ahmad.

Terkait narasi yang menyebut pelintasan kolong tol sebagai penghubung Grand Sedayu Mall dan Taman Palem Mall, Ahmad menilai hal tersebut tidak sesuai dengan kronologi pembangunan. 

Ia menyebut Grand Sedayu Mall baru selesai dibangun pada 2020, atau sekitar satu dekade setelah Tol JORR W1 beroperasi.

“Dengan demikian, narasi yang menyebut pelintasan itu dibangun sebagai penghubung dua pusat perbelanjaan tersebut kurang tepat,” katanya.

Saat ini, JLB menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah serta pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Warga Terpaksa Gunakan Jalur Kolong Tol

Sebelumnya, warga Cengkareng terpaksa menggunakan jalur kolong tol yang kerap tergenang air demi mempersingkat jarak tempuh harian. 

Jalur sempit tersebut menjadi akses utama warga untuk berpindah kawasan, termasuk menuju pusat perbelanjaan di sekitar Jalan Syekh Junaid Al Batawi dan Outer Ring Road.

Pantauan di lokasi menunjukkan jalur tersebut dipenuhi genangan air, lumpur, sampah, serta minim penerangan. 

Kondisi licin dan pijakan darurat membuat pelintasan tersebut berisiko, terutama saat hujan dan malam hari.

Laras (41), pedagang asal Rawabuaya, mengaku hampir setiap pekan melintasi jalur tersebut. “Kalau enggak lewat sini muternya jauh, apalagi kalau jalan kaki,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Karim (39), karyawan swasta yang telah melewati jalur itu hampir setiap hari selama lima tahun terakhir. Ia menyebut waktu tempuh bisa dua kali lipat jika harus memutar lewat jalan besar.

Di sisi lain, Kepala Pusat Data dan Informasi Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menyatakan pembangunan fasilitas penyeberangan di atas jalan tol merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

Sementara itu, Sudin SDA Jakarta Barat menyebut tengah melakukan pengurasan dan perbaikan saluran air di sekitar Jalan Syekh Junaid Al Batawi. Namun, pembangunan fasilitas penyeberangan tetap berada dalam kewenangan pengelola jalan tol. (AMN)