JAKARTA, ifakta.co – Di layar bursa, angka-angka berlarian seperti kawanan burung yang tiba-tiba membeku. Grafik berhenti bernapas. Tombol jual dan beli mendadak bisu. Itulah trading halt, jeda paksa yang dalam teori dimaksudkan sebagai rem keselamatan, namun di mata publik kerap tampak seperti tirai asap.

Pertanyaannya sederhana, namun jawabannya berlapis. Perlukah polisi ikut menyelidiki peristiwa trading halt di bursa saham?

Pasar modal sejatinya adalah panggung rasionalitas. Ia berdiri di atas logika, data, dan kepercayaan. Namun ketika perdagangan dihentikan mendadak, yang muncul bukan hanya ketenangan, melainkan juga kecurigaan.

Iklan

Siapa yang tahu lebih dulu? Siapa yang sudah keluar sebelum palu dihentakkan? Dan siapa yang tertinggal menatap layar dengan kerugian yang tak sempat diselamatkan?

Di sinilah garis batas antara etik pasar dan hukum pidana kerap kabur. Tidak semua pelanggaran di bursa adalah kejahatan. Sebagian hanyalah cacat prosedur, kelalaian administrasi, atau kesalahan tata kelola yang cukup ditangani regulator.

Namun sebagian lain, jika menyentuh manipulasi, informasi orang dalam, atau rekayasa pasar yang tak lagi sekadar soal etika, melainkan soal keadilan.

Polisi, dalam konteks ini, bukanlah aktor utama, melainkan penjaga pintu terakhir. Kehadirannya diperlukan bukan untuk mengintervensi mekanisme pasar, melainkan untuk memastikan bahwa pasar tidak disusupi niat jahat yang merugikan publik.

Penyelidikan pidana menjadi relevan ketika jeda perdagangan bukan lagi alat proteksi, melainkan alat untuk melindungi segelintir kepentingan.

Tentu, kehati-hatian mutlak diperlukan. Pasar modal tidak boleh hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi berlebihan. Setiap fluktuasi bukan kejahatan. Setiap kejatuhan bukan konspirasi.

Polisi harus melangkah dengan data, bukan desas-desus dengan bukti, bukan tekanan opini.

Namun publik juga berhak tahu. Apakah trading halt murni alarm keselamatan, ataukah penutup luka yang sengaja disembunyikan? Transparansi adalah satu-satunya jawaban yang bisa memulihkan kepercayaan.

Pasar yang sehat tidak takut pada cahaya. Dan hukum yang adil tidak ragu menyentuh ruang mana pun, bahkan ruang yang selama ini dianggap terlalu “teknis” atau terlalu “elit” untuk dijangkau.

Di balik layar yang sempat membeku itu, negara diuji, mampukah ia menjaga pasar tetap bebas, sekaligus bersih? (J0)