JAKARTA, ifakta.co – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025.

Iklan

Hingga berita ini diturunkan, waratwan belum memperoleh pernyataan resmi dari para tersangka, pihak PT DSI, maupun perwakilannya terkait penetapan status pidana serta pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pada Selasa (3/2), penyidik telah melakukan rapat koordinasi lanjutan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rapat tersebut dilakukan untuk menganalisis aliran dana dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing, khususnya dengan pendekatan follow the money guna melacak hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi aset yang disembunyikan, serta mengamankannya untuk kepentingan pemulihan kerugian para korban.

Selain itu, untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, hingga ahli keuangan syariah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi. Pemblokiran tersebut terkait dugaan kasus penipuan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Ade Safri mengungkapkan, permohonan pemblokiran itu mencakup 63 rekening atas nama PT DSI serta perusahaan afiliasinya, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari total 41 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa kendaraan bermotor dan mobil yang terafiliasi dengan PT DSI. Namun demikian, pihak kepolisian belum merinci jenis dan jumlah kendaraan yang telah diamankan.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap modus penipuan yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menciptakan proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut dibuat dengan memanfaatkan data penerima investasi atau borrower yang sudah ada, lalu dicatut seolah-olah memiliki proyek baru guna menarik dana dari investor.

Akibat perbuatan tersebut, diduga terdapat sekitar 15 ribu korban yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

(min/min)