JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega, Tim Pemeriksa pada KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor, selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Iklan
“Perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Mulyono dan Dian diduga berperan sebagai penerima suap terkait pengurusan restitusi pajak. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak tersebut. (AMN)



