BEKASI, ifakta.coPotongan kertas yang diduga merupakan cacahan uang rupiah ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengamankan sebanyak 21 karung berisi cacahan kertas tersebut untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Temuan cacahan yang menyerupai uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp2 ribu itu juga sempat viral di media sosial.

“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Usep, Kamis (5/2/2026).

Iklan

Menurut Usep, petugas langsung mendatangi lokasi penemuan di TPS liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan area serta barang bukti agar tidak dimanfaatkan atau disalahartikan oleh publik.

“Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi, terdiri atas pemilik lahan dan tiga pekerja pemilah sampah. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk menelusuri aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut.

Polisi turut menggandeng Bank Indonesia guna memastikan status cacahan tersebut, apakah merupakan uang asli, uang palsu, atau limbah lain.

“Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia karena uang merupakan dokumen negara yang harus diamankan dan diperlakukan sesuai ketentuan hukum,” kata Usep.

Sementara itu, Humas DLH Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan menyampaikan bahwa TPS liar di Desa Taman Rahayu sebelumnya sudah pernah ditindak. Penertiban dilakukan melalui penutupan lokasi, pemasangan spanduk larangan, serta pengiriman surat peringatan.

“Lokasi TPS liar itu sudah pernah kami sikapi jauh hari sebelumnya. Saat ini kami masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Dedi.

Terkait temuan cacahan kertas yang diduga uang, Dedi menjelaskan DLH awalnya mendapat laporan dugaan pembuangan limbah medis. DLH Kabupaten Bekasi kemudian mendampingi Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dalam inspeksi lapangan pada Jumat (30/1).

“Awalnya diduga limbah medis, tetapi setelah dicek langsung di lokasi, tidak ditemukan limbah medis tersebut,” ujarnya.

Dedi mengatakan, plastik berwarna kuning yang sempat dicurigai berisi limbah medis ternyata hanya berisi sampah organik, seperti wortel dan kangkung, yang dimanfaatkan sebagai pakan magot.

Namun, saat penyisiran lanjutan di area TPS liar, petugas menemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga merupakan potongan uang rupiah pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

(ca/cin)