JAKARTA, ifakta.co – Ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali menjadi perbincangan hangat seiring masuknya revisi Undang-Undang Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

RUU Pemilu tersebut dijadwalkan dibahas Komisi II DPR dan memunculkan perbedaan sikap antarpartai politik di parlemen.

Ambang batas parlemen merupakan persentase minimal perolehan suara nasional yang harus diraih partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR. Dalam perkembangannya, ketentuan ini bahkan diwacanakan untuk dihapus, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aturan sebelumnya tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Iklan

Demokrat
Belum Ambil Sikap, Demokrat Nilai Ambang Batas Parlemen Masih Diperlukan

Partai Demokrat hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait wacana perubahan ambang batas parlemen. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partai masih membahas isu tersebut secara internal.

Meski demikian, Herman secara pribadi menilai ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai bagian dari penyederhanaan sistem kepartaian. Menurutnya, sesuai putusan MK, penentuan besaran ambang batas sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

PAN
PAN Usulkan Ambang Batas Parlemen Dihapus demi Keterwakilan Pemilih

Berbeda dengan Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen. PAN menilai ketentuan tersebut selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di parlemen.

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyatakan partainya sejak awal konsisten mendorong penghapusan ambang batas, baik dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

PDI Perjuangan
PDIP Tolak Penghapusan PT, Minta Besaran Ambang Batas Dikaji Ulang

PDI Perjuangan menolak wacana penghapusan ambang batas parlemen. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan parliamentary threshold masih dibutuhkan untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan di parlemen serta memperkuat sistem presidensial.

Meski demikian, PDIP membuka ruang evaluasi terhadap besaran angka ambang batas yang dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut.

Golkar
Golkar Nilai Ambang Batas Parlemen Penting untuk Sistem Multipartai Sederhana

Sikap penolakan terhadap penghapusan PT juga disampaikan Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji menyebut parliamentary threshold sebagai instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong sistem multipartai sederhana.

Menurut Golkar, penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan multipartai ekstrem yang dinilai tidak sejalan dengan karakter sistem presidensial. Kendati demikian, Golkar tetap membuka peluang pembahasan terkait perubahan angka PT.

PKB
PKB Ingatkan Penghapusan PT Berpotensi Picu Fragmentasi Parlemen

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai penghapusan ambang batas parlemen akan berdampak pada membengkaknya jumlah partai di DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut kondisi tersebut justru berpotensi memperkuat fragmentasi politik di parlemen.

PKB juga menilai wacana pembatasan pembentukan fraksi bukan solusi ideal karena dapat mengaburkan ideologi partai.

PKS
PKS Sebut Ambang Batas Parlemen Masih Dibutuhkan Jaga Stabilitas Politik

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpandangan bahwa ambang batas parlemen masih diperlukan sebagai instrumen menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan.

Sekretaris Jenderal PKS M Kholid menilai PT berfungsi memitigasi fragmentasi kepentingan di parlemen sehingga proses legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

NasDem
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Dinaikkan hingga di Atas Lima Persen

Berbeda dari partai lain, Partai NasDem justru mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen. Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, M Rifqinizamy Karsayuda, menyebut angka moderat di kisaran enam hingga tujuh persen dapat mendorong partai politik memperkuat struktur dan basis elektoralnya.

NasDem mengakui adanya konsekuensi berupa suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, namun hal itu dinilai sebagai bagian dari proses pematangan demokrasi.

Gerindra
Gerindra Masih Simulasikan Opsi Ambang Batas Parlemen

Partai Gerindra menyatakan masih melakukan kajian dan simulasi terkait ambang batas parlemen. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya masih mencermati berbagai masukan publik seiring bergulirnya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

Gerindra menegaskan akan menentukan sikap resmi setelah seluruh kajian dan partisipasi publik dihimpun.

Putusan MK dan Revisi UU Pemilu

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menghapus ketentuan ambang batas parlemen empat persen. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga DPR dan pemerintah wajib merevisi Undang-Undang Pemilu sebagai dasar pengaturan baru parliamentary threshold.

(my/my)