ASAHAN, ifakta.co – Seorang pria berinisial MA (29), warga Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, tega menganiaya istrinya, Ananda Isnaini Putri (20), hingga meninggal dunia. Pelaku sempat berupaya menutupi perbuatannya dengan mengklaim korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Perumahan Arya Graha 5, Kelurahan Sidodadi, pada Minggu (1/2) sore. Saat itu, MA menjemput korban bersama anaknya dari Tanjungbalai. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya terlibat cekcok.

“Tersangka kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin. Kemudian tersangka memukul perut korban berkali-kali dan menendang dada korban sebanyak empat kali,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, Selasa (3/2).

Iklan

Immanuel menjelaskan, setelah melakukan pemukulan, tersangka menyeret korban ke kamar mandi dan membenamkan kepala hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi.

Meski korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari bak mandi dalam kondisi lemah, tersangka kembali menendang rusuk kanan korban.

“Melihat korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, tersangka sempat memberikan napas buatan serta menggendong korban hingga korban muntah-muntah,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor. Namun, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Saat petugas mendatangi rumah duka, tersangka sempat mencoba mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor.

“Awalnya tersangka mengelak. Namun petugas menemukan adanya luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” kata Immanuel.

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Senin (2/2) dini hari dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan. Setelah dilakukan penyelidikan, MA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” pungkasnya.

(min/min)