Nampak Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca didampingi Kasi Humas Iptu Fajar dalam ungkap kasus pengeroyokan di Patianrowo.(Poto: istimewa).
NGANJUK | ifakta.co – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pengroyokan maut yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Patianrowo. Dalam kasus kekerasan yang terjadi di muka umum tersebut, polisi menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk tiga pelaku yang masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Polres Nganjuk, Kamis (29/1/2026).
Iklan
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca, menjelaskan bahwa peristiwa pengroyokan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
“Ini merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” tegas AKP Sukaca.
Akibat kejadian tersebut, korban Mokhamad Nabil Kholili (19) mengalami luka berat pada bagian mulut dan rahang. Korban sempat menjalani perawatan intensif, namun akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, dua korban lainnya yakni Rendi Andika (20) dan Muhammad Abdul Kholil (21) mengalami luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut.
Polisi menetapkan sembilan tersangka yang seluruhnya merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Enam tersangka dewasa masing-masing berinisial CE (18), LR (21), ME (19), MI (18), MY (18), dan DP (22).
Selain itu, terdapat tiga tersangka anak berinisial ED (17), BS (17), dan DS (17).
“Terhadap tersangka yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan perlakuan khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas AKP Sukaca.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian bermula saat rombongan korban melintas di Jalan Desa Ngepung dan berpapasan dengan kelompok pelaku. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pengejaran disertai pelemparan batu.
Korban terjatuh dan langsung menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama oleh para pelaku.
“Para tersangka tidak dilakukan penangkapan karena bersikap kooperatif dan secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Patianrowo maupun Satreskrim Polres Nganjuk,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Pecahan paving dan batu bata
- Dua unit sepeda motor Honda PCX
- Pakaian korban
- Hasil Visum Et Repertum para korban
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) KUHP Baru tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(may).
