JAKARTA, ifakta.co – Proyek rehabilitasi sedang Kantor Kecamatan Kalideres yang berlokasi di Jalan Peta Utara No. 26, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan.

Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp10.089.195.000 atau sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta itu dikerjakan oleh PT Triji Anugrah Jaya selaku kontraktor pelaksana, dengan CV Apik Karya sebagai konsultan pengawas, sebagaimana tercantum dalam kontrak bernomor 1008/PN.07.02/2025.

Papan nilai kontrak proyek pembangunan rehabilitasi kantor kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Foto:ifakta/amy)

Bangunan kantor kecamatan setinggi tiga lantai tersebut diklaim telah direhabilitasi. Namun, sejumlah kejanggalan muncul setelah dilakukan penelusuran di lapangan.

Iklan

Aktivis kebijakan publik menilai, nilai anggaran proyek tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang terlihat. Pasalnya, proyek tersebut tidak mencakup pembangunan gedung dari nol, tidak ada penambahan struktur utama, serta tidak ditemukan pembangunan ruang-ruang baru.

“Ini rehab, bukan pembangunan. Tidak ada pekerjaan pondasi baru, tidak ada tembok baru, tidak ada penambahan lantai. Yang terlihat dominan hanya pengecatan ulang dan perubahan tampilan fasad,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bagian dalam bangunan pun dinilai minim perubahan signifikan. Pekerjaan disebut hanya sebatas penggantian material yang rusak, seperti plafon, pengecatan ulang dinding, serta penataan ulang sekat-sekat ruangan tanpa penambahan fungsi ruang baru.

“Di dalam kantor tidak ada perubahan substansial. Ruangan tetap itu-itu saja, hanya sekat yang diubah. Pertanyaannya sederhana, apakah pekerjaan seperti itu wajar menelan anggaran Rp10 miliar?” tegasnya.

Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan transparan terkait perincian penggunaan anggaran proyek tersebut. Terlebih, dana yang digunakan bersumber dari APBD, yang sejatinya merupakan uang rakyat.

“Atas dasar itu, kami mendorong Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan audit dan penelusuran. Bukan untuk menghakimi, tapi untuk memastikan anggaran negara digunakan secara wajar dan sesuai peruntukannya,” katanya.

Ia menilai audit diperlukan guna menguji kewajaran nilai kontrak dengan volume dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Mulai dari spesifikasi teknis, item pekerjaan, hingga peran pengawasan selama proyek berjalan.

“Kalau semuanya sudah sesuai, audit justru akan membersihkan semua pihak. Tapi kalau tidak, ini penting supaya proyek serupa tidak terus mengulang pola yang sama,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemkot Jakarta barat, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait rincian pekerjaan dan dasar perhitungan nilai kontrak rehabilitasi tersebut.

(my/my)