Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.

JAKARTA, ifakta.co – Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlindungan wartawan sejatinya menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Namun, tanpa pedoman teknis yang jelas dan koordinasi lintas institusi, implementasinya berisiko terhenti di atas kertas, meninggalkan celah bagi kriminalisasi atau penyalahgunaan hukum. Tulisan ini mendedah sejauh mana putusan tersebut mampu menjembatani norma konstitusi dengan realitas praktik perlindungan wartawan di lapangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan ulang Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menandai titik penting dalam relasi antara kebebasan pers dan kekuasaan hukum di Indonesia. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat deklaratif semata, melainkan harus dimaknai secara operasional, berjenjang, dan dapat diterapkan dalam praktik. Dengan demikian, MK berupaya menutup ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang selama ini kerap terjadi melalui instrumen hukum pidana dan perdata.

Iklan

Sebagaimana lazim terjadi pada putusan yang bersifat conditionally constitutional (mengikat semua lembaga negara), tantangan utama justru muncul pada tahap implementasi. Tanpa kebijakan turunan yang konkret dan koordinasi antarlembaga, putusan MK berisiko berhenti sebagai norma yuridis simbolik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang sistematis dan mengikat agar putusan ini benar-benar menjadi pedoman kerja bagi aparat penegak hukum, lembaga peradilan, Dewan Pers, dan publik secara luas, termasuk melalui penguatan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Makna Substantif Putusan MK

Secara substantif, MK menegaskan tiga prinsip utama. Pertama, karya jurnalistik yang dihasilkan sesuai kaidah profesional dan kode etik jurnalistik tidak dapat serta-merta dijerat dengan hukum pidana atau digugat secara perdata. Kedua, setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ketiga, pendekatan tersebut merupakan perwujudan prinsip restorative justice (keadilan pemulihan) dalam konteks kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Dengan kerangka ini, MK menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya akhir), bukan sebagai instrumen awal untuk merespons keberatan terhadap pemberitaan. Agar prinsip ini berjalan efektif, diperlukan standarisasi prosedur yang tegas dan mengikat bagi aparat penegak hukum, sehingga pendekatan restoratif tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan menjadi mekanisme operasional yang dapat diuji dan diawasi.

Beberapa Implikasi dalam Pelaksanaan Putusan

Meskipun secara normatif putusan MK telah memberikan kerangka perlindungan hukum yang lebih tegas bagi wartawan, tantangan utama justru terletak pada tahap pelaksanaannya di lapangan. Implementasi putusan ini melibatkan beragam aktor dan kepentingan, mulai dari Dewan Pers, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga ekosistem media digital yang terus berkembang. Oleh karena itu, penting untuk menelaah implikasi praktis dari putusan MK guna memahami sejauh mana putusan tersebut mampu mengubah pola penanganan sengketa pers, mencegah kriminalisasi wartawan, sekaligus menjaga akuntabilitas dan etika jurnalistik dalam praktik demokrasi Indonesia.

1. Penguatan Posisi Dewan Pers

Salah satu implikasi paling nyata dari Putusan MK adalah semakin sentralnya peran Dewan Pers sebagai lembaga utama penyelesaian sengketa pers sebelum perkara dibawa ke ranah pidana atau perdata. Penguatan peran ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercermin secara empiris dalam meningkatnya arus pengaduan masyarakat ke Dewan Pers. 

Data Dewan Pers menunjukkan lonjakan signifikan pengaduan pada tahun 2025. Sepanjang Januari–Juli 2025, Dewan Pers menerima 780 aduan, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2024. Secara kumulatif hingga November 2025, jumlah pengaduan mencapai 1.166 kasus, jauh melampaui angka 626 aduan pada 2024 dan 794 aduan pada 2023, dengan mayoritas ditujukan kepada media siber terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik.

Lonjakan ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Dewan Pers sebagai forum penyelesaian sengketa pemberitaan. Pada saat yang sama, situasi tersebut memunculkan tantangan serius terkait kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan kecepatan penanganan perkara. Tanpa dukungan negara yang memadai, katakanlah peningkatan anggaran, penguatan sekretariat, serta pembentukan mekanisme fast-track mechanism (penyelesaian cepat), beban tersebut justru berpotensi melemahkan tujuan utama putusan MK. Sejalan dengan itu, hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers perlu diperkuat daya ikatnya sebagai rujukan wajib bagi aparat penegak hukum dan pengadilan.

2. Resistensi Aparat Penegak Hukum

Kemungkinan lain yang tidak dapat diabaikan adalah resistensi aparat penegak hukum, khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan. Dalam praktik, laporan pidana terhadap wartawan masih kerap diproses langsung tanpa terlebih dahulu merujuk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK. Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat penyediaan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan di kepolisian dan pengadilan, terutama dalam perkara yang menggunakan UU ITE dan UU Pers. Data ini menunjukkan bahwa pendekatan pidana masih menjadi respons dominan, sekalipun kerangka perlindungan konstitusional telah diperkuat.

Kondisi tersebut berkelindan dengan situasi empirik yang lebih luas, di mana lemahnya kepatuhan terhadap mekanisme perlindungan pers turut memperbesar kerentanan wartawan di lapangan. Catatan Akhir Tahun 2025 Dewan Pers mencatat beragam bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan saat peliputan, teror simbolik berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media nasional, hingga tekanan hukum melalui gugatan perdata bernilai sangat besar. Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kemerdekaan pers tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat struktural, dan mempertegas urgensi implementasi efektif atas putusan MK sebagai instrumen perlindungan nyata, bukan sekadar rujukan normatif.

Maka, tanpa pedoman teknis yang jelas dan komitmen lintas institusi, putusan MK berpotensi diabaikan atau ditafsirkan secara sempit dalam praktik penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan surat edaran atau peraturan bersama antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang secara eksplisit mewajibkan rujukan awal ke Dewan Pers sebagai prasyarat penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Kebutuhan akan pengaturan yang lebih mengikat ini sejatinya berangkat dari fakta bahwa pengakuan institusional terhadap peran Dewan Pers sebenarnya telah ada, meskipun masih bersifat parsial dan belum terintegrasi. Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk revisi pada tahun 2017 serta dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 15 Juli 2025, yang mengatur koordinasi dalam rangka dukungan penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers, termasuk pemberian keterangan atau pendapat ahli dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Selain itu, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 yang mewajibkan majelis hakim dalam perkara delik pers untuk meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers. Kendati demikian, kedua instrumen tersebut masih bersifat sektoral dan prosedural, sehingga belum membentuk kewajiban rujukan awal yang mengikat secara universal bagi seluruh aparat penegak hukum.

3. Ambiguitas Definisi Wartawan

Putusan MK juga membuka persoalan mendasar terkait batasan subjek perlindungan hukum kebebasan pers. Perlindungan diberikan kepada wartawan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pers, sementara dalam praktiknya ekosistem media digital telah melahirkan aktor-aktor baru seperti kontributor lepas, kreator independen, jurnalis warga, dan produsen konten berbasis platform. Ketidaksinkronan antara definisi normatif dan realitas praktik ini berpotensi menciptakan ketimpangan perlindungan kebebasan berekspresi, terutama ketika aktor non-redaksional menjalankan fungsi jurnalistik mengumpulkan informasi, memverifikasi fakta, dan menyampaikan kepentingan publik tanpa status hukum sebagai “wartawan”.

Pengalaman internasional menunjukkan kecenderungan ke arah pendekatan fungsional, bukan semata status formal. Dewan Eropa dan European Court of Human Rights (ECtHR) atau pengadilan HAM regional Eropa misalnya, dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa perlindungan kebebasan pers dapat diberikan kepada individu yang menjalankan journalistic function, terlepas dari afiliasi kelembagaan formalnya. Demikian pula, UN Special Rapporteur on Freedom of Expression (pakar independen PBB yang memantau dan melindungi kebebasan berekspresi di seluruh dunia) mendorong negara-negara untuk mengakui peran jurnalisme non-tradisional dalam ruang digital sebagai bagian dari ekosistem kebebasan berekspresi, dengan tetap menekankan standar etika dan tanggung jawab publik.

Dalam konteks Indonesia, kondisi ini menuntut respons kebijakan yang adaptif. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama pembentuk undang-undang perlu merumuskan pedoman kerja jurnalistik di era digital yang lebih komprehensif. Pedoman ini tidak dimaksudkan untuk mempersempit kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjembatani kebutuhan perlindungan hukum dengan keragaman praktik jurnalistik kontemporer. Mekanisme seperti verifikasi terbatas bagi kontributor non-redaksional dapat dipertimbangkan, tanpa menjadikannya alat eksklusi atau kontrol berlebihan.

4. Potensi Penyalahgunaan Perlindungan

Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak identik dengan impunitas (kebal hukum). Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi atas kerja jurnalistik yang sah, bukan untuk membebaskan praktik jurnalistik dari kewajiban etis dan tanggung jawab profesional. Namun dalam praktik, terdapat risiko bahwa putusan ini dimanfaatkan sebagai tameng oleh sebagian pelaku media untuk menghindari pertanggungjawaban, terutama ketika pemberitaan dilakukan tanpa verifikasi memadai, melanggar prinsip keberimbangan, atau mengabaikan hak jawab pihak yang dirugikan.

Peningkatan jumlah pengaduan publik ke Dewan Pers sepanjang 2025 menunjukkan bahwa persoalan kualitas dan etika pemberitaan masih bersifat nyata. Kondisi ini menegaskan bahwa perluasan perlindungan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan mekanisme akuntabilitas internal pers. Tanpa penegakan etik yang konsisten dan transparan, perlindungan hukum justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pers berada di atas hukum, yang pada akhirnya dapat melemahkan legitimasi sosial pers dan membuka ruang bagi pembenaran intervensi represif negara. Oleh karena itu, penguatan sanksi etik yang proporsional, koreksi terbuka, hak jawab yang efektif, serta pemulihan reputasi yang akuntabel menjadi prasyarat agar perlindungan hukum benar-benar berfungsi menjaga kebebasan pers sekaligus integritas jurnalisme.

5. Dampak terhadap Demokrasi dan Kritik Publik

Jika diterapkan secara konsisten, putusan MK berpotensi memperkuat kualitas demokrasi dengan menciptakan ruang aman bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa bayang-bayang kriminalisasi. Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak hanya dilindungi secara normatif, tetapi juga dijamin dalam praktik penegakan hukum. Sebaliknya, lemahnya implementasi berisiko mereduksi putusan ini menjadi norma simbolik semata diakui secara yuridis, tetapi diabaikan dalam praktik yang pada akhirnya melemahkan iklim kritik publik.

Oleh karena itu, pengawasan publik yang berkelanjutan menjadi krusial. Peran masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi profesi pers tidak hanya sebagai pendukung normatif, tetapi juga sebagai penjaga konsistensi, pengawas akuntabilitas aparat penegak hukum, serta penekan agar putusan MK dijalankan sebagai rujukan nyata dalam setiap penanganan sengketa pers.

Penutup

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan hukum wartawan merupakan langkah progresif dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah meningkatnya tekanan hukum dan politik. Efektivitas putusan ini, pada akhirnya, sangat ditentukan oleh implementasinya di lapangan, terutama oleh peran Dewan Pers sebagai mediator sengketa pers sekaligus penjaga etika jurnalistik. Lonjakan pengaduan masyarakat sepanjang 2025 menunjukkan adanya peluang, tetapi sekaligus menyingkap tantangan serius dalam mengoperasionalkan putusan MK secara konsisten.

Tanpa kebijakan turunan yang jelas, dukungan institusional yang memadai, serta komitmen aparat penegak hukum, putusan MK berisiko berhenti sebagai norma hukum yang deklaratif, alih-alih menjadi instrumen transformasi. Pada titik inilah putusan tersebut tidak menandai akhir perjuangan kebebasan pers, melainkan membuka fase baru, di mana negara, pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat diuji bersama dalam menjadikan kemerdekaan pers sebagai prinsip yang benar-benar hidup dalam praktik demokrasi Indonesia.

(Penulis Dosen Kriminologi FISIP UI, Anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus Harian PWI Jaya)