JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Uang itu diketahui disimpan dalam sejumlah karung sebelum diserahkan kepada pihak terkait.
Informasi tersebut terungkap dari sebuah video yang beredar dan dikonfirmasi KPK. Dalam rekaman itu, terlihat karung-karung berisi uang diserahkan kepada Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono (JION), yang saat kejadian masih berstatus saksi karena baru saja tertangkap tangan.
“Peristiwa itu merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Iklan
Karung-karung berisi uang tampak memiliki warna berbeda.
KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak dan sempat dititipkan kepada warga sebelum akhirnya diserahkan. Meski demikian, KPK belum merinci nominal uang dalam masing-masing karung. Total uang yang berhasil diamankan dari OTT tersebut dipastikan mencapai Rp2,6 miliar.
Sebelumnya, KPK juga menjelaskan modus penyimpanan uang hasil pemerasan yang dilakukan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Uang tersebut dikumpulkan oleh para pengepul, kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk memudahkan pemindahan.
“Uang itu dikumpulkan dari beberapa orang, lalu dimasukkan ke dalam karung. Dibawanya seperti membawa beras. Karena jumlahnya banyak, sulit kalau dibawa dengan tangan,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (AMN)



