TANGSEL, ifakta.co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali mengirimkan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, setelah dana kompensasi dampak negatif (KDN) tahap awal sebesar Rp30 miliar ditransfer.
Pengiriman sampah sempat terhenti lantaran Pemkot Tangsel menunggu realisasi pencairan KDN. Setelah dana tersebut masuk, aktivitas pengangkutan kembali berjalan dengan target mencapai 500 ton sampah per hari.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa total nilai KDN dalam kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Serang mencapai Rp65 miliar. Dana itu akan disalurkan secara bertahap dan diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar TPAS Cilowong.
Iklan
“Transfer KDN dilakukan bertahap. Tahap awal sekitar Rp30 miliar sudah ditransfer, sisanya akan dituntaskan tahun ini. Dana ini untuk masyarakat sekitar TPAS Cilowong,” ujar Pilar, Selasa (20/1/2026).
Menurut Pilar, volume pengiriman sampah akan terus ditingkatkan seiring kesiapan armada pengangkut. Dalam waktu dekat, Pemkot Tangsel menargetkan pengiriman maksimal 500 ton per hari.
“Sekarang masih bertahap. Beberapa hari terakhir sekitar 10 truk per hari. Hari ini atau besok, mudah-mudahan bisa mencapai 30 truk atau sekitar 120 ton,” jelasnya.
Selain kerja sama dengan Pemkot Serang, Pemkot Tangsel juga membuka peluang pembuangan sampah ke pihak swasta di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Namun, opsi tersebut masih menunggu kesepakatan lintas daerah.
“Kami terus berkomunikasi dengan Pemkab Bogor. Mereka ingin dilibatkan karena menyangkut aspek sosial dan pertanggungjawaban ke masyarakat,” tambah Pilar.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan akan mengevaluasi status tanggap darurat sampah yang sebelumnya diberlakukan.
“Saya akan evaluasi apakah status tanggap darurat ini diperpanjang atau tidak. Nanti akan kami bahas bersama OPD terkait,” ujar Benyamin.
Ia menegaskan bahwa dana yang baru ditransfer ke Pemkot Serang merupakan KDN, sementara bantuan keuangan (bankeu) dan tipping fee masih menunggu tahapan berikutnya sesuai perjanjian.
“KDN dan bankeu itu berbeda. KDN disalurkan ke masyarakat melalui Pemkot Serang, sedangkan bankeu dan tipping fee belum ditransfer,” pungkasnya. (AMN)



