CIANJUR, ifakta.co – Kasus kejahatan mengejutkan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang guru SMP berinisial MIR (33) ditangkap polisi setelah nekat merampok sekaligus menganiaya kerabatnya sendiri yang telah lanjut usia (lansia).
Aksi brutal itu dilakukan pelaku demi menguasai harta benda korban yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanegara, pada Minggu (11/1/2026) dini hari.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menyebut, pelaku melakukan kekerasan fisik secara sadis terhadap korban yang diketahui tinggal seorang diri.
Iklan
“Korban mengalami penganiayaan berat.
Dipukul di bagian mulut dan kepala dalam kondisi tangan terikat serta mata tertutup. Akibatnya, gigi depan korban sampai copot,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026).
Modus Pura-pura Bertamu
Berdasarkan hasil penyelidikan, MIR yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, awalnya datang dengan modus berpura-pura bertamu agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang hidup sendirian di rumah. Bahkan, MIR disebut telah mempelajari kebiasaan korban, termasuk lokasi penyimpanan harta benda.
“Pelaku sudah mengetahui bahwa korban biasa menyimpan perhiasan di dalam ember yang dibungkus plastik,” ungkap Alexander.
Perhiasan dan Emas Rp126 Juta Disita
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perhiasan emas, emas batangan, hingga berlian.
“Total nilai barang yang dicuri diperkirakan mencapai Rp126 juta,” jelas Alexander.
Saat ini, MIR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cianjur. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya barang milik korban yang telah dijual atau dipindahtangankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (AMN)



