TANGERANG, ifakta.co — Penarikan kabel jaringan tower di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek penarikan kabel sepanjang kurang lebih 4 kilometer tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah desa maupun kecamatan setempat.
Informasi yang dihimpun ifakta.co di lapangan menyebutkan, pekerjaan penarikan kabel dilakukan melalui tiang-tiang milik PLN. Aktivitas tersebut sempat diberhentikan sementara oleh Satpol PP Kecamatan Kresek karena diduga tidak mengantongi kelengkapan perizinan. Namun, hingga kini, surat rekomendasi atau izin resmi yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan kepada pihak kecamatan.
Solihin, yang mengaku sebagai koordinator lapangan, saat ditemui ifakta.co mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut dijalankan atas dasar perintah dari seseorang yang disebut sebagai anggota TNI dari wilayah Serang, Banten.
Iklan
“Ini punya anggota TNI dari kesatuan Koramil Serang. Kami hanya menjalankan perintah di lapangan, mohon dibantu saja, nanti kita koordinasikan untuk rekan-rekan,” ujar Solihin kepada ifakta.co.
Di sisi lain, Ketua RT yang juga merupakan pemilik lahan tempat berdirinya tower mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak kepala desa serta sejumlah organisasi kemasyarakatan. Ia menyebutkan adanya pemberian dana koordinasi sebesar Rp2 juta. Namun, nominal tersebut disebut berbeda dengan bentuk koordinasi yang dilakukan kepada pihak desa.
Pengakuan tersebut mencuat dalam obrolan antara perwakilan pihak pelaksana kegiatan dengan sejumlah pihak di lapangan. Meski sempat dihentikan oleh Satpol PP, penarikan kabel tetap berjalan, sementara peran dan kewenangan pihak kecamatan terkesan diabaikan oleh penyelenggara proyek.
Sementara itu, Kepala Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, saat dihubungi ifakta.co terkait awal proses pemasangan tower di wilayahnya, hanya memberikan pernyataan singkat.
“Kang ke kantor aja ya, koordinasikan dengan pihak yang punya lahan sewa tower,” ujarnya singkat.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak pengelola tower maupun penanggung jawab proyek belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan ifakta.co melalui pesan dan sambungan komunikasi lainnya tidak mendapat respons.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur perizinan, transparansi, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proyek penarikan kabel tersebut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat turun tangan untuk memastikan kepatuhan hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
(Sb-Alex)



