JAKARTA, ifakta.co – Puluhan kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) dari Jawa Barat dan DKI Jakarta mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersikap tegas terhadap pengurus yang terseret kasus korupsi. 

Mereka meminta PBNU memecat pengurus yang telah berstatus tersangka, bahkan sejak tahap pemeriksaan yang berpotensi naik ke penyidikan.

Desakan tersebut disampaikan dalam Forum Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon. Forum ini secara khusus membahas sejumlah nama pengurus NU yang dinilai telah mencederai marwah organisasi akibat dugaan korupsi.

Iklan

Pengasuh Pesantren Kempek, KH Muhammad Shofy, menjelaskan bahwa forum membahas sedikitnya tiga nama yang kasus hukumnya menjadi sorotan publik. Dua di antaranya merupakan pengurus harian PBNU, sementara satu lainnya adalah mantan Ketua GP Ansor.

“Para kiai merumuskan kesimpulan bahwa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat kasus korupsi, terlebih sudah berstatus tersangka atau bahkan divonis, adalah haram dan wajib diberhentikan,” kata KH Shofy.

Forum Bahtsul Masail tersebut dihadiri sejumlah kiai, antara lain KH Ahmad Ashif Shofiyullah, KH Nanang Umar Faruq, KH Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH Ahmad Baiquni, KH Mukti Ali, dan KH Muchlis.

Kasus Mardani Maming

Dalam forum tersebut, para kiai menyoroti kasus Mardani H. Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027. Maming diketahui ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.

Meski telah berstatus tersangka, Maming tidak langsung dinonaktifkan dari jabatannya di PBNU. Organisasi justru sempat memberikan bantuan hukum. 

Ia baru dinonaktifkan setelah divonis bersalah dan kemudian diberhentikan secara definitif. Maming sendiri ditahan KPK pada 16 Agustus 2022.

Sorotan terhadap Gus Yaqut

Selain Maming, forum juga menyinggung nama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua GP Ansor. 

Saat ini, Gus Yaqut masih tercatat sebagai Direktur Humanitarian Islam dan Ketua Satuan Tugas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU.

Menurut KH Shofy, meskipun Gus Yaqut sempat dicekal ke luar negeri dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, namanya masih tercantum dalam struktur kepengurusan PBNU.

“Ada kesan pembiaran karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus PBNU dan belum dinonaktifkan atau diberhentikan,” ujarnya.

Para kiai menilai ormas keagamaan semestinya memiliki standar etika yang lebih ketat dibanding organisasi politik. Mereka mencontohkan partai politik yang umumnya langsung menonaktifkan pengurusnya ketika tersangkut perkara hukum.

“Ormas keulamaan seperti NU seharusnya lebih tegas dalam menjaga marwah organisasi dan menjauhkan diri dari praktik yang mencederai nilai keagamaan,” tegasnya. (AMN)