JAKARTA, iFakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya. Sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan hukum bagi wartawan, setelah menerima permohonan uji materi atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan itu diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dan terdaftar dengan Nomor Perkara 145/PUU-XXIII/2025.

MK menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana atau perdata tidak boleh dijadikan langkah awal dalam menyikapi pemberitaan pers.

Iklan

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian dari jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

“Terhadap karya jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan prinsip dan kode etik jurnalistik, penyelesaiannya harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Pers,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

MK menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers harus dimaknai secara konstitusional. Wartawan yang menjalankan kerja jurnalistik secara profesional tidak dapat serta-merta diproses pidana atau digugat perdata tanpa melalui tahapan penyelesaian sengketa pers.

Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa mekanisme tersebut meliputi penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Kriminalisasi terhadap wartawan berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” demikian salah satu pertimbangan yang dibacakan hakim.

Namun, MK juga menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila karya yang dihasilkan tidak memenuhi unsur jurnalistik atau dilakukan dengan itikad buruk.

“Perlindungan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan penyalahgunaan profesi pers,” kata Suhartoyo.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mencatat adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari beberapa hakim konstitusi. Perbedaan pandangan tersebut terutama terkait batasan penerapan norma dan potensi tumpang tindih dengan sistem peradilan umum.

Meski demikian, putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi insan pers sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak warga negara.