PURWEKERTO, ifakta.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membagikan panduan resmi pembatalan tiket bagi pelanggan yang terdampak gangguan operasional akibat banjir di sejumlah wilayah, khususnya pada Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta dan Daop 4 Semarang, pada 17 dan 18 Januari 2026.

Gangguan operasional tersebut memicu keterlambatan hingga pembatalan sejumlah perjalanan kereta api. Untuk memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi, KAI menetapkan kebijakan pengembalian bea tiket (refund) 100 persen, di luar bea pesan.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan pelanggan menjadi prioritas utama. Seiring bertambahnya titik banjir dan tingginya potensi keterlambatan, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pengalihan rute, pembatasan kecepatan, hingga pembatalan perjalanan kereta api agar risiko keselamatan dapat dihindari,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan resmi, Minggu (18/1/2026).

Iklan

Berdasarkan panduan resmi yang diunggah melalui akun Instagram KAI, kebijakan refund 100 persen berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengembalian bea berupa refund tiket 100 persen, tidak termasuk bea pesan.
  2. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan 17 dan 18 Januari 2026.
  3. Yang dimaksud pelanggan pada ketentuan tersebut adalah penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan perjalanan kereta api.
  4. Pengembalian dana dilakukan secara tunai apabila pembatalan diajukan melalui loket stasiun, atau melalui transfer bank jika pengajuan dilakukan lewat Call Center 121.
  5. Batas waktu pengajuan pembatalan tiket melalui loket maupun Call Center 121 adalah 7 x 24 jam sejak tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket.

KAI juga menjelaskan tata cara pembatalan tiket melalui Call Center 121. Pelanggan dapat mengajukan pembatalan melalui layanan Call Center 121 yang tersedia via telepon, ponsel, maupun fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI (VoIP).

Untuk memperlancar proses pengembalian dana, pelanggan diminta menyiapkan sejumlah data pendukung, meliputi:

  1. Kode pemesanan tiket
  2. Nama penumpang
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Nomor rekening
  5. Nomor telepon
  6. Alamat email

KAI mengimbau pelanggan yang terdampak untuk memanfaatkan layanan resmi tersebut serta terus memantau informasi terbaru melalui kanal komunikasi resmi KAI.

(naf/kho)