JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) sebenarnya tidak memerlukan kerja sama penyewaan tangki bahan bakar minyak (BBM) dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Hal tersebut disampaikan Triyana usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/1/2026) malam.
Menurut Triyana, Pertamina masih memiliki tangki-tangki BBM dengan kapasitas yang setara, bahkan lebih besar, dibandingkan fasilitas yang dimiliki OTM. Fakta itu, kata dia, terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Iklan
“Keterangan saksi bersesuaian dengan surat dakwaan kami, bahwa sebetulnya Pertamina tidak memerlukan Terminal Bahan Bakar Minyak Merak, karena masih terdapat tangki-tangki dengan kapasitas yang sama bahkan lebih besar,” ujar Triyana kepada wartawan.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi yang dinilai menguatkan dakwaan adanya kerja sama yang tidak dibutuhkan. Triyana menilai, kontrak antara Pertamina dan OTM terjadi akibat persekongkolan para terdakwa, sehingga kerja sama tersebut terkesan dipaksakan.
“Akibat perbuatan para terdakwa, kontrak dengan Pertamina menjadi ditandatangani, padahal kerja sama tersebut sebenarnya tidak diperlukan,” tegasnya.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini antara lain Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT OTM, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT OTM sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Dimas Werhaspati yang menjabat Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Keterangan Saksi di Persidangan
Dalam persidangan, saksi Triantoro, Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak, mengakui bahwa Pertamina memiliki tangki BBM dengan volume yang sebanding dengan milik OTM.
Saat ditanya jaksa mengenai keberadaan tangki BBM di sekitar Pelabuhan Merak, Banten, Triantoro menyebut bahwa fasilitas milik Pertamina tersedia dengan kapasitas yang mendekati.
“Kalau di Banten, secara kapasitas yang mirip atau mendekati, ada. Milik Pertamina tentunya,” kata Triantoro di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut memperkuat dakwaan jaksa bahwa kerja sama penyewaan tangki BBM antara Pertamina dan OTM tidak didasarkan pada kebutuhan riil perusahaan pelat merah tersebut. (AMN)



