JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus artis, Rieke Diah Pitaloka, angkat bicara terkait pengakuan aktris Aurelie Moeremans yang mengaku menjadi korban child grooming. Pengakuan tersebut tertuang dalam buku digital berjudul Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth yang belakangan viral di media sosial.

Aurelie Moeremans, yang dikenal lewat film Kuntilanak dan Sebelum Iblis Menjemput Ayat 2, mengungkap pengalaman traumatis masa lalunya dengan menyamarkan identitas terduga pelaku menggunakan nama Bobby. Tak lama setelah buku itu ramai diperbincangkan, muncul klarifikasi panjang dari Roby Tremonti yang justru memantik polemik baru dan menjadi bahan parodi sejumlah figur publik.

Menanggapi hal tersebut, Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang korban. Ia mengapresiasi keberanian Aurelie yang akhirnya bersuara demi pemulihan diri dan edukasi publik.

Iklan

Pernyataan itu disampaikan Rieke melalui akun Instagram terverifikasinya, Kamis (15/1/2026). Ia juga mengungkapkan bahwa kasus child grooming yang diangkat dalam buku Broken Strings telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan RI.

“Kasus child grooming yang diungkap Aurelie Moeremans melalui e-book Broken Strings menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi pada siapa saja, melalui proses yang sistematis dan berlapis,” tulis Rieke.

Pemeran sinetron Bajaj Bajuri itu menegaskan, Indonesia sebagai negara hukum memiliki payung hukum yang jelas dalam melindungi anak. Salah satunya melalui Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016).

Ia menyebut, Pasal 76E UU Perlindungan Anak melarang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1). Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan.

Tak hanya itu, Rieke menambahkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), KUHP lama maupun KUHP baru, serta UU ITE Pasal 27 ayat (1) terkait muatan melanggar kesusilaan, membuka peluang penerapan pemidanaan berlapis terhadap pelaku child grooming.

“Ini menegaskan bahwa child grooming bukan tindak pidana ringan dan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum,” ujarnya.

Rieke pun merekomendasikan dibukanya ruang diskusi bersama komunitas perempuan dengan melibatkan Komisi XIII DPR RI, sebagai bagian dari edukasi publik dan penguatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya child grooming.

Ia menegaskan dukungannya agar proses hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak berjalan tegas dan berkeadilan.

“Proses penanganan kasus child grooming harus berjalan tegas dan berkeadilan, dengan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan serta pembuktian bahwa KUHP baru memiliki taji,” pungkas Rieke.

(AMN)