JAKARTA, ifakta.co – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Nabila, membenarkan bahwa Pertamina telah melakukan pembayaran penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) dengan total nilai mencapai Rp 2,9 triliun.

Pengakuan tersebut disampaikan Nabila saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Jaksa Triyana Setia Putra mengonfirmasi total penerimaan PT OTM dari kontrak sewa terminal BBM sejak November 2014 hingga Desember 2024. Nilai tersebut tercatat sebesar Rp 2.904.510.038.869 atau sekitar Rp 2,9 triliun.

Iklan

“Betul,” jawab Nabila saat ditanya jaksa terkait angka penerimaan tersebut.

Jaksa kemudian menegaskan apakah seluruh pekerjaan dalam kurun waktu tersebut telah dibayar penuh oleh Pertamina. “Dibayar lunas,” ujar Nabila singkat.

Menurut Nabila, seluruh pembayaran dari Pertamina ke PT OTM tercatat jelas dalam rekening koran perusahaan. Ia memastikan tidak ada tunggakan pembayaran selama masa kontrak berlangsung.

Dalam persidangan, JPU juga membeberkan rincian pembayaran yang dilakukan Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga kepada PT OTM. Untuk periode November 2014 hingga Desember 2017, nilai pembayaran mencapai Rp 810,9 miliar. 

Selanjutnya, pada periode Januari 2018 hingga Desember 2020, pembayaran tercatat sebesar Rp 290 miliar.

Pendapatan PT OTM dari penyewaan terminal BBM Merak terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2019 tercatat Rp 287,3 miliar, tahun 2020 sebesar Rp 289,6 miliar, tahun 2021 mencapai Rp 304,4 miliar, dan tahun 2022 sebesar Rp 305,8 miliar.

Sementara itu, pada 2023 pendapatan sewa terminal mencapai Rp 308,1 miliar, dan pada 2024 kembali berada di kisaran Rp 308,1 miliar.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang tengah diadili adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT OTM, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa menilai, proyek penyewaan terminal BBM milik PT OTM telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun. Proyek tersebut disebut berjalan saat Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan terminal BBM.

Selain proyek terminal, para terdakwa juga didakwa terlibat dalam penyewaan kapal pengangkut minyak yang disebut memberikan keuntungan minimal 9,8 juta dolar Amerika Serikat kepada Kerry Adrianto.

Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan 18 terdakwa ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 285,1 triliun. 

Ayah Kerry Adrianto, Riza Chalid, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum disidangkan karena masih berstatus buron.

(AMN)