JAKARTA, ifakta.co – Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Kerry Adrianto Riza kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Terdakwa Kerry Adrianto Riza, yang juga dikenal sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang tersebut tercatat telah memasuki agenda ke-14, dengan total 38 saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Tim kuasa hukum Kerry menegaskan, hingga sidang belasan kali digelar, tidak satu pun saksi yang menyatakan kliennya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang disampaikan jaksa.
Iklan
Melalui sepucuk surat tulisan tangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Heru Widodo, Kerry menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang tengah dijalaninya.
“Hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa saya melanggar hukum seperti yang didakwakan,” ujar Heru membacakan pernyataan Kerry di hadapan wartawan.
Dalam surat tersebut, Kerry juga mengajak masyarakat untuk menilai perkara yang menjeratnya secara objektif dan menyeluruh, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan dari opini maupun informasi yang menyesatkan.
Ia bahkan mendorong publik untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui siaran yang diunggah di kanal YouTube tim kuasa hukumnya, dengan akun @Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas.
“Mari kita membentuk sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas,” tulis Kerry.
Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M. Zein. Ia menilai dakwaan jaksa lebih banyak bertumpu pada asumsi, khususnya terkait persoalan sewa tangki minyak.
Menurut Patra, jaksa menyebut sewa tangki setelah masa kontrak berakhir dapat menjadi milik Pertamina. Namun, fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada sewa tangki oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak perusahaan, setelah masa sewa berakhir.
“Apa yang disampaikan itu pada dasarnya hanya opini. Seseorang tidak boleh dihukum karena opini, asumsi, apalagi imajinasi dalam dakwaan,” tegas Patra dalam keterangan tertulis yang diterima ifakta.co, Rabu (14/1/2026).
Sidang perkara ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(AMN)



