JAKARTA, ifakta.co – Setiap bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun upaya menghalangi kerja wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers.
Perlindungan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa:
Iklan
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan di lapangan termasuk dalam kategori menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, sehingga dapat diproses secara hukum pidana.
Selain UU Pers, perlindungan wartawan juga diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan pengancaman, kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait, seperti:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman,
Pasal 351 KUHP apabila terjadi penganiayaan fisik.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik wajib dilindungi oleh negara, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan ancaman atau kekerasan.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, masyarakat diimbau untuk menghormati tugas wartawan sebagai pilar demokrasi. Segala bentuk intimidasi terhadap insan pers tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kebebasan berekspresi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
(AMN)



