JAKARTA, ifakta.co  — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke pihak kejaksaan.

Tiga tersangka yang berkasnya telah diserahkan ke jaksa penuntut umum yakni Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Pelimpahan berkas ini menandai proses hukum yang memasuki tahap lanjutan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa.

Iklan

“Sudah kami limpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka. Selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan jaksa,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa (13/1).

Iman menjelaskan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Ketiganya dinilai memiliki peran berbeda dalam penyebaran tuduhan terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

Selain penetapan tersangka, polisi juga menerapkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap seluruh pihak yang terlibat. Para tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor seminggu sekali setiap hari Kamis.

Polda Metro Jaya juga telah menggelar gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasil gelar perkara tersebut tidak mengubah status hukum mereka.

“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP, penyidik tetap menetapkan para pihak sebagai tersangka dan melanjutkan pemberkasan perkara,” tegas Kombes Iman dalam konferensi pers sebelumnya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, proses hukum kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki babak baru di tingkat penuntutan.

(AMN)