JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bersama tujuh orang lainnya. Penindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Sebanyak delapan orang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; HRT Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; AGS Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon); serta ASB anggota tim penilai. Selain itu, turut diamankan ABD selaku konsultan pajak, PS Direktur SDM dan PR PT WP, EY staf PT WP, serta ASP dari unsur swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan OTT dilakukan atas dugaan praktik korupsi perpajakan yang berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Iklan
“Pada hari ini, KPK menyampaikan informasi lengkap terkait penangkapan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan DJP,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini terendus pada periode September hingga Desember 2025, saat perusahaan berinisial PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB yang diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun, PT WP mengajukan sejumlah sanggahan atas nilai tersebut.
Dalam proses sanggahan itu, KPK menduga Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara, AGS, meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 miliar diduga sebagai fee untuk AGS dan pihak-pihak lain di lingkungan DJP.
PT WP kemudian menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan itu pun diduga tercapai.
Nilai Pajak Turun Drastis
Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak terutang sebesar Rp15,7 miliar. Angka tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal yang ditemukan.
“Penurunan nilai tersebut menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang secara signifikan,” ujar Asep.
Untuk memenuhi komitmen pemberian fee, PT WP kemudian mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku konsultan pajak.
Dana sebesar Rp4 miliar tersebut dicairkan pada Desember 2025, ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, lalu diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, uang tersebut mulai didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan DJP dan pihak lainnya. Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan pada Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026.
Barang Bukti Disita
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
KPK menegaskan proses hukum terhadap para pihak yang diamankan akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
(AMN)



