DEPOK, ifakta.co – Kasus dugaan main hakim sendiri kembali menelan korban jiwa. Seorang pria berinisial WAT (24) meninggal dunia usai dianiaya secara brutal oleh oknum anggota TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil di wilayah Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) dini hari, dipicu kesalahpahaman para pelaku yang menuding korban hendak melakukan transaksi narkoba. Padahal, korban bersama rekannya DN (39) hanya sedang mencari bensin lantaran sepeda motor yang mereka kendarai kehabisan bahan bakar.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka menegaskan, hasil penyelidikan memastikan tidak ditemukan satu pun bukti narkotika dalam peristiwa tersebut.

Iklan

“Tidak ada barang bukti ataupun transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua korban,” kata Made saat konferensi pers, Kamis (8/1/2026).

Menurut Made, kejadian bermula saat motor korban mogok di pinggir jalan. WAT kemudian meninggalkan DN untuk mencari bensin ke sekitar Jalan Kapitan Raya maupun rumah rekannya. Dalam upaya tersebut, WAT bertemu Serda M dan beberapa pelaku lain yang langsung mencurigai keberadaan korban.

Saat ditegur dan diinterogasi, korban sempat berusaha menghindar hingga terjatuh. WAT kemudian diamankan dan dianiaya karena tidak mengakui tudingan transaksi narkoba yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

“Korban diinterogasi dengan kekerasan luar biasa. Setelah diperiksa, baik dari ponsel korban maupun olah TKP, tidak ditemukan narkotika,” ujar Made.

Tak berhenti di situ, DN yang menunggu di lokasi motor ikut diamankan dan mengalami penganiayaan bersama WAT. Kedua korban disiksa menggunakan tangan kosong serta selang yang dibawa salah satu pelaku, selama berjam-jam.

“Penganiayaan berlangsung sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh,” jelas Made.

Setelah kejadian, pengurus lingkungan membawa kedua korban ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks. Polisi kemudian mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Brimob. Namun nahas, WAT dinyatakan meninggal dunia akibat kerusakan organ dalam, sementara DN mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, empat buah selang, satu lilin, serta dua jaket yang digunakan para pelaku.

Enam tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 262, Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 458 juncto Pasal 20, dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Amin)