JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Daerah Metro Jaya menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama yang disangkakan muncul dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. 

Saat ini, penyidik tengah menyusun agenda klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan proses penyelidikan masih berada pada tahap awal dengan memanggil pelapor serta saksi-saksi yang diajukan.

Iklan

“Penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelapor, saksi, hingga terlapor,” ujar Reonald kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, jadwal pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono akan ditentukan setelah pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi rampung. 

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami barang bukti yang diserahkan dalam laporan.

“Barang bukti yang dilampirkan, salah satunya rekaman materi Mens Rea yang tersimpan dalam flashdisk, akan dianalisis oleh penyidik,” jelasnya.

Reonald menambahkan, hasil klarifikasi dan analisis bukti nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan digelarnya perkara.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, baru akan diputuskan apakah ditemukan unsur pidana atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi terkait kasus ini. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, setiap penanganan laporan pidana dijamin berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Reonald.

Diketahui, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor menilai materi komedi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat.

Dalam laporan itu, Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang disampaikan dalam acara Mens Rea.

(Amin)