JAKARTA, ifakta.co – Penyelidikan kasus kematian Arya Daru resmi dihentikan oleh kepolisian. Keputusan tersebut diambil setelah aparat menilai tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

Polisi menyatakan, seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga permintaan keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, hasil visum dan analisis forensik juga telah dikaji dalam gelar perkara.

Iklan

“Hasil penyelidikan menyimpulkan tidak adanya unsur pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Dengan dihentikannya proses tersebut, status kasus kematian Arya Daru kini dinyatakan selesai secara hukum. Meski demikian, kepolisian menegaskan perkara masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan.

Keputusan ini menuai beragam respons dari publik. Sebagian pihak mempertanyakan transparansi dan kelengkapan proses penyelidikan, sementara yang lain berharap aparat penegak hukum tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban.

Pihak keluarga Arya Daru sendiri masih berharap adanya kejelasan lebih lanjut terkait penyebab kematian. Mereka meminta agar aparat tetap bersikap terbuka dan profesional jika suatu saat muncul fakta baru.

Kepolisian menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, serta menjamin setiap laporan masyarakat akan tetap ditangani secara proporsional dan akuntabel.(FA)