JAKARTA, ifakta.co – Komika dan pegiat diskursus publik Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh angkatan muda Nahdlatul Ulama (NU) menyusul materi dan pernyataan Pandji yang menyinggung istilah “mens rea’ dalam sebuah konten dan penampilan stand up comedy.

Pelapor menilai penggunaan istilah hukum pidana yang bermakna niat atau sikap batin dalam melakukan suatu perbuatan telah diarahkan pada konteks tertentu yang dianggap merugikan nama baik pihak lain.

Mereka menilai pernyataan tersebut bukan lagi sebatas opini atau edukasi hukum, melainkan telah masuk ke wilayah tudingan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan hukum.

Iklan

Tak hanya laporan polisi, dinamika kasus ini juga diikuti langkah somasi. Sejumlah pendukung Dharma Pongrekun secara resmi melayangkan somasi kepada Pandji. Mereka menyatakan keberatan atas materi stand up yang dianggap menyinggung figur dan gagasan yang mereka dukung.

Somasi tersebut meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas materi yang dinilai menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.

Pihak angkatan muda NU dalam keterangannya menyebut laporan ini sebagai upaya menjaga marwah dan mencegah berkembangnya narasi yang dianggap menyudutkan.

Mereka menegaskan, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum dan etika sosial.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan polisi maupun somasi yang diterimanya.

Aparat kepolisian juga masih berada pada tahap menerima laporan dan melakukan telaah awal terhadap materi yang dipersoalkan, termasuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan para pihak.

Kasus ini kembali membuka perdebatan klasik antara kebebasan berekspresi, kritik di ruang publik, dan batas-batas hukum pidana.

Publik kini menanti kejelasan arah perkara, apakah berlanjut ke tahap penyelidikan, atau berhenti sebagai polemik wacana di tengah riuh demokrasi.(Jo)