MUARA ENIM, Ifakta.co – Mobil angkutan batu bara yang beberapa waktu lalu menjadi sumber keresahan bagi ribuan warga Muara Enim, berasal dari usaha tambang rakyat namun tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Selasa (06/01/2026).

Publik sebelumnya mengajukan berbagai asumsi mengapa kendaraan tersebut masih dapat berkeliaran, dan kini ditemukan bahwa mereka beroperasi setelah jam kerja dengan tujuan untuk menghindari pemeriksaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat terkait lainnya.

Hasil penelusuran tim Pada Minggu (05/01/2025). menunjukkan bahwa meskipun berasal dari sektor tambang rakyat yang memiliki potensi untuk mendukung perekonomian lokal, pelaku tidak menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Iklan

Pemilihan waktu di luar jam kerja membuat pengawasan yang seharusnya dilakukan menjadi tidak optimal.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengelolaan angkutan batu bara untuk melindungi masyarakat dan infrastruktur.

Berdasarkan keputusan resmi Gubernur Herman Deru tanggal 6 Agustus 2025, seluruh angkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026 – kebijakan ini diambil sebagai tanggapan atas kerusakan parah infrastruktur, termasuk ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat akibat bobot kendaraan yang melampaui batas.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Bupati H. Edison, S.H., M.Hum., juga telah menyampaikan larangan secara resmi sesuai dengan instruksi dari Gubernur.

Selaras dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Muara Enim Junaidi telah melaksanakan sosialisasi dan pemberitahuan secara menyeluruh kepada seluruh sektor pertambangan di wilayahnya, untuk memastikan setiap pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku.

Untuk mencegah hal ini terjadi kembali, tentunya peran serta masyarakat, rekan-rekan wartawan, dan LSM sangat dibutuhkan. Sinergitas dan kekompakan antara TNI-POLRI dan pemerintah harus disertai serta didukung oleh masyarakat serta penggiat media masa.

Semua ini akan terwujud jika kita bergandengan tangan sama-sama mewujudkan harapan dan impian kita bersama. Mari kita cari solusi bersama, bukan mencari titik salahnya.

Di samping itu, masyarakat juga memiliki hak dan kebutuhan yang harus diperhatikan. Hak atas keselamatan jalan raya, kenyamanan berlalu lintas, dan kelangsungan infrastruktur yang baik merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat, sementara sektor tambang rakyat juga memiliki hak untuk berkembang dengan tetap memperhatikan kepentingan bersama.

Sebelumnya, pada 8 November 2018, Pemprov Sumsel telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalan Umum dan kembali mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 yang mewajibkan penggunaan jalur khusus untuk angkutan batu bara.

Kebijakan ini tidak bertujuan untuk menghambat usaha tambang rakyat, melainkan untuk mengatur agar aktivitas tersebut berjalan dengan aman, teratur, dan tidak mengganggu kepentingan bersama.

Sayangnya, beberapa pelaku dari usaha tambang rakyat tidak mematuhi peraturan yang jelas ini dan telah diinformasikan melalui sosialisasi. Mereka beroperasi tanpa izin yang sah, tanpa surat jalan yang sesuai, dan tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga membawa ancaman bagi keamanan dan kenyamanan warga sekitar.

Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat merusak citra usaha tambang rakyat yang sebenarnya memiliki peran penting dalam ekonomi lokal.

Publik mengharapkan agar aparat terkait mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum – tidak hanya mengatur kendaraan yang tidak memenuhi syarat, tetapi juga memberikan bimbingan dan fasilitasi agar usaha tambang rakyat dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat.

Bagi pihak atau individu yang merasa dirugikan terkait konten berita ini, dapat mengajukan hak jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pihak yang bersangkutan berhak mengajukan klarifikasi atau sanggahan secara tertulis dan jelas ke media ini untuk mendapatkan penyelesaian yang objektif dan berdasarkan aturan perundang-undangan Republik Indonesia. (DW)