KAB. BEKASI, Ifakta.co – Warga Perumahan Permata KIA Residence 2 yang berlokasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tengah diliputi rasa panik serta keresahan menyusul adanya klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain atas lahan perumahan tersebut. Klaim tersebut ditandai dengan pemasangan plang kepemilikan di area perumahan, sehingga memunculkan kekhawatiran warga (terutama para debitur) terkait kepastian hukum atas hunian yang mereka tempati.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah warga menyatakan menunda sementara pembayaran angsuran perumahan sampai terdapat kejelasan hukum yang sah dan tertulis antara pihak-pihak terkait (para pihak), baik pihak yang mengklaim tanah maupun pihak pengembang (developer). Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian warga untuk melindungi hak dan kepentingan mereka sebagai konsumen.

Menanggapi situasi tersebut, pihak developer Permata KIA Residence 2 hadir langsung menemui warga dalam sebuah pertemuan yang turut dihadiri oleh Kepala Desa Segarajaya, Rosid. Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya awal untuk memberikan penjelasan serta menjaga kondusivitas di lingkungan perumahan.

Iklan

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Segarajaya, Rosid menyampaikan penjelasan kepada warga terkait riwayat tanah Perumahan Permata KIA Residence 2 berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh pemerintah desa. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran awal kepada warga mengenai latar belakang status tanah yang saat ini menjadi permasalahan.

Lebih lanjut, Rosid menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan memediasikan permasalahan tersebut dengan mempertemukan para pihak yang melakukan klaim tanah dan pihak developer, guna mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan dialog terbuka.

Namun demikian, Kepala Desa menegaskan bahwa proses mediasi secara resmi dapat dilakukan apabila terdapat permohonan tertulis dari warga perumahan (debitur).

Sebagai tindak lanjut, warga Perumahan Permata KIA Residence 2 telah mempersiapkan surat permohonan mediasi yang tertanggal 5 Januari 2026, ditujukan kepada Kepala Desa Segarajaya, dengan tembusan kepada pihak Kecamatan Tarumajaya, Polsek Tarumajaya, dan Koramil Tarumajaya. Surat tersebut dimaksudkan sebagai dasar administratif agar proses mediasi dapat segera dilaksanakan secara resmi dan transparan.

Warga berharap, melalui fasilitasi pemerintah desa dan dukungan unsur terkait, persoalan klaim tanah ini dapat segera memperoleh kejelasan hukum yang pasti, sehingga memberikan rasa aman, kepastian, dan perlindungan hukum bagi seluruh penghuni Perumahan Permata KIA Residence 2.

Sementara itu, pihak yang mengklaim serta melakukan pemasangan plang lahan dengan merujuk yakni berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) Nomor : 1401 tahun 2012, 453 tahun 2013 serta AJB Nomor : 767/2013, 768/2013, 1143/2013, 1145/2013, 1148/2013, 1182/2013, 1186/2013, 1255/2013, 1256/2013, 1258/2013, serta AJB No. 1259 tahun 2013 dan AJB Nomor : 1261 tahun 2013. Selanjutnya hingga saat ini obyek lahan tersebut dalam pengawasan kuasa hukum, Law Offices Deolipa Yumara & Associates

Hingga berita ini diturunkan, warga terutama para debitur masih menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait demi terciptanya penyelesaian yang adil serta menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah perumahan akibat polemik yang terjadi.