JAKARTA, ifakta.co – Praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau yang populer disebut “kumpul kebo” (living together), kini resmi masuk dalam kategori perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif setelah masa transisi KUHP lama berakhir. Dalam aturan baru ini, negara menegaskan sikap terhadap norma kesusilaan yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia.
Dalam KUHP baru, perilaku hidup bersama sebagai pasangan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum.
Iklan
Namun, penegakan pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga langsung, seperti orang tua, pasangan sah, atau anak.
Langkah ini disebut sebagai upaya negara menjaga keseimbangan antara nilai moral, budaya, dan hak privasi warga negara. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk melakukan perburuan moral, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap norma kesusilaan yang telah lama diakui dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Meski demikian, kebijakan ini memicu beragam reaksi. Sebagian kalangan menilai aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap institusi perkawinan dan nilai keluarga. Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan pasal dan risiko kriminalisasi terhadap ranah privat warga negara.
Pakar hukum pidana mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus berhati-hati dan profesional dalam menerapkan pasal ini. Penafsiran yang keliru atau penerapan yang berlebihan dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik baru serta menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Pemerintah dan aparat penegak hukum pun diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami batasan hukum, mekanisme pelaporan, serta konsekuensi pidana yang diatur dalam KUHP baru tersebut.
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya kepastian hukum, sekaligus tetap menjaga nilai-nilai kesusilaan yang menjadi bagian dari identitas bangsa.
(Jo)



