KABUPATEN SERANG, ifakta.co – Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Agung Tirtayasa Syekh Nawawi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, diduga kuat digunakan sebagai tempat praktik culas penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aktivitas ilegal tersebut memicu keresahan warga yang mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam pengawasan di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, gudang tersebut tampak beroperasi secara tertutup dan mencurigakan. Sejumlah warga mengungkapkan, aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi kerap dilakukan di luar jam operasional normal, diduga untuk menghindari pengawasan.

Ironisnya, saat dimintai keterangan, pemilik usaha gudang tersebut tidak mampu menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan usaha. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi secara ilegal.

Iklan

Lebih jauh, pengakuan mengejutkan datang dari salah satu pekerja di lokasi yang menyatakan kepada wartawan bahwa aktivitas penampungan BBM bersubsidi tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, pekerja tersebut mengaku bahwa pihak pengelola rutin memberikan setoran kepada oknum aparat agar kegiatan tersebut tetap berjalan tanpa gangguan.

“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin bisa lama seperti ini,” ujar warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.

Praktik penimbunan dan penampungan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang kerap mengalami kelangkaan dan antrean panjang di SPBU. Modus yang di gunakan dengan cara membeli BBM bersubsidi dari SPBU dan tampung, lalu di jual kembali kepada industri dengan harga lebih mahal. 

Subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak. Masyarakat kini secara terbuka menagih ketegasan aparat kepolisian. Mereka mendesak Bid Propam Polri untuk turun tangan melakukan pengawasan internal secara serius, khususnya jika terdapat dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik ilegal tersebut.

Publik menilai, langkah tegas dan transparan sangat diperlukan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, sanksi etik hingga pidana diminta diterapkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai penindakan terhadap gudang tersebut. Warga berharap aparat segera bertindak agar hukum benar-benar hadir dan BBM bersubsidi kembali tepat sasaran.

(Jo)