JAKARTA, ifakta.co – Laporan polisi yang diajukan oleh Budi pada 18 September 2018 dengan Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus diyakini segera memasuki babak baru. 

Penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keyakinan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Budi. Faomasi Laia,  yang menjelaskan bahwa proses pemberkasan perkara telah mendekati final. Dengan demikian, dalam waktu dekat penanganan perkara akan beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Iklan

“Dalam perkara ini, Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau media sosial, serta penyebaran konten bermuatan pornografi,” jelas Faomasi Laia kepada ifakta.co (3/1).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Faomasi Laia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat waktu penanganannya yang cukup panjang sejak laporan pertama kali dibuat pada 2018. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, guna memberikan keadilan.

Masyarakat mengapresiasikan kinerja Polri atas penanganan kasus tersebut, sekaligus wujud nyata Polri dalam menuntaskan kasus ini sebagi bentuk transparasi hukum dan keadilan. (Jo)