JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026.
Penerapan aturan baru tersebut dilakukan secara menyeluruh di seluruh satuan kerja Polri. Mulai dari fungsi reserse kriminal, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sejak memasuki hari pertama pemberlakuan, seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Polri telah berpedoman pada KUHP dan KUHAP terbaru.
Iklan
“Terhitung sejak pukul 00.01 WIB dini hari, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum di Polri sudah mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyiapkan panduan teknis serta pedoman pelaksanaan, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana yang disesuaikan dengan regulasi terbaru. Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri sebagai dasar operasional di lapangan.
“Pedoman tersebut disusun untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan seragam dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan kesiapan penuh dalam menjalankan KUHP dan KUHAP baru pada hari pertama pemberlakuannya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya telah menyesuaikan seluruh mekanisme kerja dengan regulasi tersebut.
“Kejaksaan pada prinsipnya sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang secara terpisah.
Secara kelembagaan, Anang menambahkan, Kejagung telah memperkuat koordinasi lintas institusi melalui perjanjian kerja sama dengan Polri, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan unjuk rasa hingga pengadilan HAM.
(Amin)



