TANGERANG, ifakta.co – Pemilihan Ketua RW 11 Kelurahan Cipondoh Makmur (Cipmak), Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang digelar dengan skema calon tunggal melawan kotak kosong, menuai polemik serius. Pasalnya, kotak kosong justru memenangkan pemilihan, namun alih-alih menggelar pemilihan ulang, pihak kelurahan justru berencana menunjuk mantan Ketua RW sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilihan tersebut tetap dilaksanakan meski sebelumnya telah muncul sorotan publik terkait dugaan ketidaksesuaian syarat usia calon tunggal dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa mayoritas warga memilih kotak kosong, diduga mayoritas pemilih adalah orang yang mendukung mantan RW yang telah berusia 60 tahun lebih dan ditolak mencalonkan lagi. Namun demikian, kemenangan kotak kosong tersebut tidak diikuti dengan langkah pemilihan ulang. Lurah Cipondoh Makmur justru rencananya akan menetapkan mantan Ketua RW sebagai Plt Ketua RW 11, keputusan yang kemudian memicu pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai, penunjukan Plt dari unsur mantan Ketua RW tidak memiliki legitimasi demokratis, karena tidak melalui mekanisme pemilihan warga dan bukan merupakan pejabat struktural kelurahan. Selain itu, muncul pula persoalan syarat usia, mengingat mantan Ketua RW yang ditunjuk diduga telah melampaui batas usia maksimal yang dipersyaratkan untuk jabatan Ketua RW.
Iklan
“Kenapa mantan ketua RW diangkat lagi. Ini seperti mengabaikan suara warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penunjukan Plt tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas dan kecermatan administrasi, karena dalam praktik pemerintahan, Plt Ketua RW umumnya berasal dari unsur yang netral atau aparatur kelurahan, bukan figur yang sebelumnya menjabat dan memiliki kepentingan langsung.
Lurah Cipondoh Makmur, H Asad membantah hal tersebut soal mantan ketua RW 11 jadi Plt ketua RW 11. “Tidak benar (mantan ketua rw ditunjuk jadi plt-red), insya Allah akan dilaksanakan pemilihan kembali,” tegas Lurah, Rabu (31/12).
Jika benar, situasi ini berpotensi menimbulkan maladministrasi, sekaligus membuka ruang pengaduan ke lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah maupun Ombudsman Republik Indonesia, apabila terbukti keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemilihan Ketua RT/RW yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas demokrasi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap suara warga di tingkat paling dasar pemerintahan.



