TANGSEL, ifakta.co – PT Scarlet Indonesia selaku pemilik Hotel Scarlet Bandung melayangkan somasi kepada PT BPR Universal Bintaro. Somasi ini dilayangkan karena Scarlet merasa dizalimi akibat dugaan tidak adanya pemberitahuan resmi serta belum dicairkannya kelebihan hasil lelang (surplus) sekitar Rp10 miliar.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum PT Scarlet Indonesia, Azmi Saepul Ulum SH dan M Daiman Nugraha SH, kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025).
Azmi menjelaskan, PT Scarlet Indonesia merupakan debitur BPR Universal Bintaro sekaligus pemilik sah tanah dan bangunan Hotel Scarlet di Kota Bandung.
Iklan
Dari informasi yang diterima, kewajiban kredit klien hanya sekitar Rp17,5 miliar. Sementara hasil lelang melalui KPKNL Bandung disebut mencapai sekitar Rp28,4 miliar.
“Artinya terdapat kelebihan atau surplus kurang lebih Rp10 miliar. Namun hingga kini belum juga diserahkan kepada klien kami. Jika kelebihan hasil lelang tersebut ditahan, maka klien kami merasa dizalimi,” tegas Azmi dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan, tindakan menahan kelebihan hasil lelang merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 jo Pasal 33 PMK Nomor 213/PMK.06/2020.
Pihaknya meminta BPR Universal Bintaro segera membayarkan surplus tersebut serta memberikan rincian resmi dan transparan hasil lelang kepada klien selaku debitur yang berhak.
“Klien kami tidak menolak lelang. Klien hanya menginginkan haknya atas sisa hasil lelang dan proses yang transparan,” ujarnya.
Azmi juga menyampaikan, apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak somasi diterima tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Langkah ini dinilai terkait dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi, perlindungan konsumen berdasarkan regulasi OJK, serta dugaan cacat prosedural dalam proses lelang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Shinta selaku Legal BPR Universal Bintaro menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.
(ca/ca)



