TANGERANG SELATAN, ifakta.co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat penanganan persoalan sampah yang kian mendesak di wilayah tersebut.
Penetapan status tanggap darurat itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan agar seluruh perangkat daerah dapat bergerak cepat dan terkoordinasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi dasar hukum dalam mengintensifkan upaya penanganan sampah di lapangan.
Iklan
“Status tanggap darurat pengelolaan sampah telah ditetapkan melalui keputusan wali kota untuk mempercepat penanganan yang saat ini terjadi di Tangsel,” ujar Asep, Sabtu (27/12/2025).
Ia menambahkan, masa tanggap darurat dapat diperpanjang apabila hasil evaluasi menunjukkan masih diperlukan penanganan lanjutan. “Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan, Essa Nugraha, menyebutkan bahwa setelah status tersebut diberlakukan, pemerintah akan membentuk sistem komando tanggap darurat, termasuk pembentukan satuan tugas khusus penanganan sampah.
Menurut Essa, sistem komando ini bertujuan mengintegrasikan seluruh sumber daya yang ada, mulai dari tenaga manusia, peralatan, hingga dukungan anggaran, agar penanganan berjalan lebih terstruktur dan efektif.
“Satgas akan menyusun rencana operasi penanganan darurat yang meliputi tahapan aktivasi, koordinasi, pengendalian, monitoring, hingga evaluasi,” jelasnya.
Selain itu, tugas dan fungsi setiap pihak yang terlibat akan diatur secara rinci dalam rencana operasi tersebut, termasuk pengawasan serta pembinaan pengelolaan sampah selama masa tanggap darurat berlangsung.
“Seluruh pelaksanaan nantinya akan dipertanggungjawabkan melalui laporan resmi. Apabila ditemukan penyimpangan, tentu akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Essa.
(Amin)



