JAKARTA, ifakta.co — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis ternyata masih memiliki peluang untuk melakukan perpanjangan tanpa harus mengurus pembuatan SIM baru. Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara resmi oleh Kepolisian.
Pada prinsipnya, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Jika terlambat satu hari saja, pemilik SIM diwajibkan mengikuti mekanisme pembuatan baru. Meski demikian, terdapat pengecualian apabila masa berlaku SIM berakhir bertepatan dengan penutupan layanan perpanjangan.
Penutupan layanan dimaksud umumnya terjadi pada hari libur nasional, cuti bersama, atau saat adanya gangguan maupun perbaikan sistem pelayanan. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri setelah menerima laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat.
Iklan
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban pembuatan baru dan tetap bisa diperpanjang sesuai keputusan Kakorlantas Polri.
Sebagai contoh, pada libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025, layanan Satpas dan SIM keliling tidak beroperasi.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25–26 Desember 2025 diberikan kesempatan melakukan perpanjangan pada 27 Desember 2025, meskipun SIM tersebut secara administratif telah melewati masa berlaku.
Biaya Tetap Sama
Untuk biaya perpanjangan, tidak ada perbedaan antara SIM yang diperpanjang dalam kondisi khusus dengan perpanjangan normal. Tarif penerbitan perpanjangan SIM tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
SIM D dan SIM DI: Rp 30.000
Selain biaya penerbitan, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan yang meliputi:
Pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
Tes psikologi: Rp 100.000
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM serta mengikuti informasi resmi dari kepolisian terkait jadwal layanan, terutama menjelang hari libur nasional.
(Amin)



