TANGGERANG, ifakta.co – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Afrilianna Purba, yang baru sekitar lima bulan menjabat. 

Jabatan tersebut kini diemban oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang juga mencakup sejumlah pergeseran jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Selain Afrilianna, Jaksa Agung turut menetapkan Evi Hasibuan sebagai Kajari Pringsewu, Raya Palasi sebagai Koordinator Kejati Jambi, serta Raden Roro Theresia sebagai Kajari Kediri.

Iklan

Pergantian pucuk pimpinan Kejari Kabupaten Tangerang ini menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang melibatkan oknum jaksa berinisial Herdian Malda Ksatria (HMK).

Meski tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut, Afrilianna dinilai memiliki tanggung jawab struktural sebagai pimpinan satuan kerja. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa aspek pengawasan menjadi bagian penting dari evaluasi internal.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, terdiri dari tiga jaksa dan dua pihak swasta. Selain HMK, turut ditetapkan jaksa berinisial RZ dan RV, serta seorang pengacara dan penerjemah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa ketiga jaksa yang terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

“Sudah diberhentikan sementara sampai proses hukumnya selesai,” ujar Anang kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Terkait Afrilianna Purba, Anang mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung dengan status sebagai saksi, mengingat posisinya sebagai atasan langsung dari tersangka HMK.

Sementara itu, Fajar Gurindro yang ditunjuk sebagai Kajari Kabupaten Tangerang dihadapkan pada tantangan besar, mulai dari pemulihan kepercayaan publik, penguatan pengawasan internal, hingga memastikan praktik penegakan hukum berjalan profesional dan berintegritas.

(Amin)