JAKARTA, ifakta.co – Kuasa Hukum Faomasi Laia, S.H, M.H., mengapresiasi kinerja penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang dinilai berhasil menuntaskan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, setelah bertahun-tahun stagnan tanpa kepastian hukum.

Faomasi menilai, terbitnya hasil P21 pada 22 Desember 2025 menjadi bukti nyata bahwa penyidik masih mampu bekerja secara profesional, bersih, dan transparan, meski perkara tersebut sempat tertunda cukup lama dan berada di bawah sorotan publik.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Dit Siber Polda Metro Jaya yang akhirnya menuntaskan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi ini.P21 yang terbit menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Faomasi kepada ifakta.co , Selasa (23/12).

Iklan

Faomasi membeberkan, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Budi pada 18 September 2018 dengan Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Dalam laporan tersebut, Suhari alias Aoh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kejahatan nama baik disertai penyebaran konten bermuatan pornografi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi .

Menurut Faomasi, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki fase krusial.

Ia mengisyaratkan, pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami memperkirakan awal tahun 2026 sudah masuk tahap dua, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan langsung dilakukan terpencil,” tutupnya.

(my/my)