JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara sebesar Rp13,44 triliun dari para penunggak pajak yang mulai melunasi kewajibannya melalui skema cicilan. Capaian tersebut menjadi hasil dari intensifikasi penagihan pajak yang dilakukan sepanjang tahun berjalan.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa pembayaran secara bertahap dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya menunggak, baik dari sektor badan maupun orang pribadi. Skema angsuran diberikan sebagai bentuk kemudahan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upaya penagihan aktif, termasuk pendekatan persuasif dan pemberian fasilitas cicilan, terbukti efektif meningkatkan kepatuhan dan mempercepat masuknya penerimaan ke kas negara,” ujarnya Purbaya dalam keterangan resmi (19/12).

Iklan

Tak hanya nilai setoran yang naik, jumlah wajib pajak yang mulai menunjukkan itikad baik juga bertambah. Jika pada akhir November baru 109 wajib pajak yang mencicil kewajibannya, per 15 Desember 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi 120 wajib pajak.

DJP menegaskan bahwa kebijakan cicilan bukan berarti menghapus sanksi, melainkan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa mengganggu kelangsungan usaha. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi piutang pajak yang berlarut-larut.

Selain penagihan melalui cicilan, DJP juga mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif. Sejumlah tindakan penagihan seperti surat paksa, penyitaan aset, hingga pencegahan ke luar negeri tetap dilakukan sebagai langkah terakhir.

Dengan tambahan penerimaan Rp13,44 triliun tersebut, pemerintah berharap target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai sesuai rencana. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional.(Jo)