JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menekan sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah Hulu Sungai Utara.
Menurut Asep, modus yang digunakan adalah ancaman pemrosesan laporan hukum. Albertinus diduga meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Iklan
“Permintaan tersebut disertai ancaman. Laporan yang masuk dijadikan alat untuk menekan para pejabat agar memberikan sejumlah uang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Beberapa pihak yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman serta Kepala Dinas Kesehatan Yandi, termasuk pejabat di lingkungan rumah sakit umum daerah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam operasi tersebut, termasuk Albertinus Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, serta Tri Taruna Fariadi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses penegakan hukum untuk tahun anggaran 2025–2026.
Namun, hingga kini baru Albertinus dan Asis yang ditahan. Sementara Tri Taruna Fariadi belum diamankan karena masih dalam pelarian.
(Amin)



