TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat pembahasan pembatasan operasional mobil truk bermuatan tanah yang berlangsung di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (18/12/2025). Rapat tersebut dihadiri Bupati Tangerang, Wakil Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolres Tangerang, kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, jajaran OPD terkait, Camat serta para pengusaha truk tanah.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, saat diwawancarai Ifakta.co menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama unsur kepolisian dan para pengusaha telah menyepakati pembatasan operasional truk tanah selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.

“Mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026 tidak diperbolehkan lagi truk tanah melintas di wilayah Kabupaten Tangerang,” tegas Intan kepada ifakta.co

Iklan

Ia menjelaskan, para pengusaha truk tanah telah menyatakan kesepakatan bersama dan siap mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan. Bahkan, mereka juga menyatakan kesiapan menerima sanksi apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membentuk tim gabungan yang melibatkan Polres, TNI, dan Satpol PP. Tim ini akan melakukan pengawasan dan penindakan, khususnya pada jam-jam rawan di malam hari.

“Pemerintah akan bertindak tegas jika ada pihak yang melanggar kesepakatan yang sudah ditentukan bersama,” ujar Intan.

Wakil Bupati juga menyerukan agar seluruh pihak menaati aturan tersebut demi keselamatan masyarakat. Ia menegaskan jangan sampai kembali terjadi korban jiwa di jalan raya, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami sangat prihatin atas adanya korban kecelakaan lalu lintas, khususnya yang terjadi di wilayah Cisoka. Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebelumnya telah memimpin langsung kegiatan pemantauan truk bermuatan tanah di perbatasan Tangerang–Serang, tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (16/12/2025) malam. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban lalu lintas.

Pemerintah daerah berharap kebijakan pembatasan ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama periode libur akhir tahun.

(Sb-Alex)