TANGERANG KABUPATEN, ifakta.co — Tuduhan pemborosan anggaran terhadap pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang di Bandung dinilai tidak berdasar. Kritik yang beredar disebut tendensius, tidak objektif, serta mengabaikan aspek hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan, rapat koordinasi yang digelar pada 11–13 Desember 2025 tersebut merupakan agenda strategis yang telah direncanakan secara resmi. Seluruh proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), Mursalin, menyebut kritik yang diarahkan kepada Pemkab Tangerang lebih banyak dibangun dari opini sepihak, bukan kajian hukum maupun data anggaran yang utuh.

Iklan

Menurutnya, anggapan bahwa kegiatan pemerintahan di luar daerah otomatis melanggar prinsip efisiensi merupakan cara berpikir keliru. Dalam hukum administrasi pemerintahan, evaluasi kinerja di luar daerah dibenarkan selama dilaksanakan sesuai aturan dan standar pembiayaan.

Mursalin menilai tudingan pemborosan justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap sistem perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pemerintahan daerah. Substansi hasil evaluasi dinilai jauh lebih penting dibanding memperdebatkan lokasi kegiatan.

Jika hanya soal lokasi yang dipersoalkan, maka seluruh kegiatan diklat, bimtek, dan rakor berskala regional maupun nasional juga seharusnya dipermasalahkan. Ini tidak proporsional dan cenderung dangkal, ujarnya.

Ia juga menanggapi narasi yang menyudutkan kepala daerah seolah tidak memiliki kepekaan sosial. Mursalin menegaskan, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid justru menunjukkan empati nyata dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan hampir Rp2 miliar bagi korban bencana di Sumatera dan Aceh.

Di tengah polemik dan perdebatan, Bupati Tangerang memilih langkah konkret membantu masyarakat terdampak bencana. Ini bukan empati simbolik, tapi tindakan nyata, katanya.

Menurut Mursalin, mengabaikan fakta bantuan kemanusiaan lalu membangun framing negatif terhadap kepala daerah merupakan sikap yang tidak jujur dalam membaca fakta di lapangan.

Empati diukur dari tindakan, bukan dari opini yang dibangun sepihak, tegasnya.

Menjawab isu penggunaan hotel berbintang dan dugaan adanya kegiatan hiburan, Pemkab Tangerang menegaskan seluruh rangkaian rapat difokuskan pada evaluasi kinerja, penguatan pengawasan internal, serta penyelarasan program pembangunan tahun 2026. Seluruh pembiayaan mengacu pada standar biaya umum dan tidak berdampak pada pengurangan anggaran pelayanan publik.

Pemkab Tangerang menilai polemik yang berkembang seharusnya diarahkan pada kualitas hasil evaluasi dan manfaatnya bagi masyarakat, bukan pada penggiringan opini yang berpotensi menciptakan persepsi keliru.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sekaligus tetap membuka ruang kritik yang konstruktif, berimbang, dan berbasis fakta.