JAKARTA, ifakta.co — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan puluhan musisi Tanah Air, di antaranya Armand Maulana, Ariel, dan Raisa. Putusan ini berdampak pada perubahan tafsir sejumlah pasal strategis terkait perizinan karya dan pembayaran royalti.
Putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang MK yang digelar di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Total terdapat 29 musisi yang mengajukan permohonan uji materi atas sejumlah ketentuan dalam UU Hak Cipta.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat menolak permintaan penggunaan karya apabila izin telah diajukan, kecuali terdapat alasan yang sah.
Iklan
Menurut Mahkamah, mekanisme perizinan dapat dilakukan secara langsung kepada pemilik hak cipta maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Pembentuk undang-undang perlu merumuskan secara jelas apa yang dimaksud dengan alasan yang sah, dengan tetap menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan kepentingan publik dalam menikmati karya,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, MK memberikan penafsiran baru terhadap frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta.
Mahkamah menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan, terutama dalam kegiatan yang bersifat komersial.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang mengetahui secara pasti jumlah penjualan tiket. Oleh karena itu, kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK dibebankan kepada penyelenggara acara.
“Pihak yang seharusnya membayar royalti adalah penyelenggara pertunjukan ketika ciptaan digunakan secara komersial,” kata Enny.
Dalam putusannya, MK juga meminta pembentuk undang-undang menyederhanakan sistem pemungutan dan pendistribusian royalti melalui lembaga kolektif agar lebih efektif dan transparan.
Adapun amar putusan MK antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, memberikan tafsir bersyarat atas frasa “setiap orang”, “imbalan yang wajar”, serta penerapan sanksi pidana yang harus mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Sementara permohonan selebihnya dinyatakan ditolak.
Putusan tersebut diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
(Amin)



