TANGERANG, ifakta.co – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin langsung kegiatan pemantauan truk bermuatan tanah di perbatasan Tangerang–Serang, tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/12/2025) malam.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan dan keresahan masyarakat terkait masih maraknya truk bermuatan tanah yang melintas sebelum jam operasional yang telah ditentukan.

“Pemantauan ini dilakukan untuk mengantisipasi truk tanah yang beroperasi di luar jam yang telah diatur,” ujar Kombes Pol Indra Waspada.

Iklan

Dalam kegiatan tersebut, Polresta Tangerang menerjunkan personel, khususnya dari fungsi lalu lintas, serta melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Pemantauan dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 mengenai pembatasan waktu operasional mobil barang di ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang.

Hasilnya, petugas berhasil menghalau sedikitnya 10 unit truk bermuatan tanah yang hendak melintas sebelum jam operasional. Seluruh kendaraan tersebut diarahkan untuk memutar balik.

Selain penindakan di lapangan, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para sopir agar mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami juga mengedukasi masyarakat untuk segera melaporkan ke Polsek setempat apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran serupa di lapangan,” pungkasnya.

(Sb-Alex)