JAKARTA ifakta.co.– Selebritas media sosial Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus PS, dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat suku Sunda. Resbob diduga kabur dan berpindah-pindah kota setelah laporan resmi dilayangkan ke kepolisian.

Laporan terhadap Resbob datang dari dua pihak, yakni kelompok suporter Viking Persib Bandung dan elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Keduanya melaporkan dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis yang disebarkan melalui konten media sosial dan memicu reaksi keras publik.

Direktorat Siber Polda Jawa Barat memastikan pengejaran terhadap Resbob terus dilakukan secara intensif melalui patroli siber dan pelacakan langsung di lapangan. Polisi mengungkap jejak pelarian terlapor yang diduga berpindah dari Jakarta ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga Jawa Tengah untuk menghindari penelusuran aparat.

Iklan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dari hasil patroli siber dan penyelidikan awal, pihaknya telah mengidentifikasi profil lengkap hingga alamat domisili terlapor di wilayah DKI Jakarta.

Yang bersangkutan berdomisili di Jakarta, tepatnya di kawasan Bidara Cina, MT Haryono Residence, Jalan Otto Iskandardinata. Kami sudah mendatangi alamat tersebut dan bertemu langsung dengan orang tuanya, ujar Hendra saat dihubungi, Senin (15/12).

Namun saat petugas mendatangi lokasi, Resbob tidak berada di tempat. Dari pendalaman lanjutan, polisi menemukan bahwa terlapor telah meninggalkan Jakarta dan bergerak ke sejumlah daerah lain.

Penyidik menelusuri pergerakan pelaku ke Jawa Timur. Kami mendatangi dua lokasi, yakni Surabaya dan Pasuruan. Di sana, tim sempat bertemu dengan pacarnya. Dari informasi yang kami peroleh, pelaku kembali berpindah ke arah barat, yakni wilayah Jawa Tengah, sambung Hendra.

Berdasarkan penyelidikan sementara, konten yang dibuat Resbob diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan permusuhan dengan secara spesifik menyebut serta menyerang suku Sunda. Konten tersebut memicu reaksi luas, tidak hanya dari masyarakat Sunda, tetapi juga publik secara nasional.

Gelombang laporan ke kepolisian pun tak terhindarkan. Dua laporan utama dari Viking Persib Bandung dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji tercatat di SPKT Polda Jawa Barat pada 11 Desember 2025. Kedua laporan tersebut kini digabung karena memiliki objek perkara yang sama.

Hendra menegaskan, fokus utama kepolisian saat ini adalah mengamankan terlapor di mana pun keberadaannya demi menjaga rasa keadilan serta kondusivitas masyarakat, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

Kami berupaya semaksimal mungkin. Kami juga meminta dukungan moral dan doa dari masyarakat Sunda dan seluruh masyarakat Indonesia, ujarnya