JAKARTA, ifakta.co – Isu mengenai anak-anak, baik itu prestasi, kasus kekerasan, bencana, maupun konflik, sering kali menjadi sorotan utama dalam pemberitaan. Namun, di tengah derasnya arus informasi, Pemberitaan Ramah Anak (PRA) adalah sebuah prinsip etis dan pedoman praktis yang sering kali terabaikan. Prinsip ini memastikan bahwa liputan media tidak hanya informatif tetapi juga melindungi hak, martabat, dan kesejahteraan psikologis anak.

Para pakar di bidang jurnalisme, psikologi anak, dan perlindungan anak terus-menerus mengingatkan komunitas jurnalis akan tanggung jawab dan potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemberitaan yang ceroboh.

Pakar menekankan bahwa tanggung jawab jurnalis jauh melampaui sekadar melaporkan fakta, mereka juga harus menjadi penjaga kepentingan terbaik anak. 

Iklan

 *_Berikut adalah beberapa poin krusial yang harus diingat oleh setiap jurnalis:*_ 

Prioritaskan lerlindungan identitas 

dan kerahasiaan. Ini adalah peringatan paling fundamental, terutama dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban atau saksi.

Penyamaraaan wajah dan suara. Jangan pernah menampilkan wajah anak korban atau saksi secara jelas, bahkan jika orang tua/wali mengizinkan. Gunakan teknik penyamaran yang efektif.

Hindari menyebutkan nama lengkap, alamat, atau detail lain (seperti nama sekolah atau komunitas) yang dapat mengarah pada identifikasi anak. 

Gunakan inisial atau nama samaran yang disetujui. Pasal 13 Undang-Undang Perlindungan Anak mewajibkan identitas anak korban, anak saksi, dan anak pelaku kejahatan untuk dirahasiakan dalam pemberitaan.

Hindari eksploitasi visual dan naskah dramatis. Jurnalis diingatkan untuk tidak mengeksploitasi penderitaan anak demi meningkatkan rating atau popularitas berita. Jangan menampilkan gambar anak yang sedang menangis, terluka parah, atau berada dalam posisi yang memalukan atau rentan.

Para pakar psikologi anak memperingatkan bahwa penggambaran detail kekerasan atau trauma secara eksplisit dapat menimbulkan retraumatisasi pada anak korban dan juga berdampak negatif pada anak-anak lain yang mengonsumsi berita tersebut.

Libatkan anak dengan izin dan pendekatan yang tepat, meskipun penting untuk memberikan suara pada anak, prosesnya harus etis dan sensitif.

Izin tidak hanya harus didapatkan dari orang tua/wali, tetapi juga dari anak itu sendiri, dalam bahasa yang mereka pahami, tentang bagaimana informasi atau foto mereka akan digunakan.

Jurnalis harus menggunakan pertanyaan yang tidak menghakimi atau mengarahkan. Wawancara harus dilakukan di lingkungan yang aman, dan jurnalis harus siap untuk menghentikan wawancara jika anak menunjukkan tanda-tanda stres.

Pakar menekankan bahwa pemberitaan harus mengedukasi masyarakat dan mendorong solusi, bukan sekadar menghakimi.

Ketika meliput kenakalan atau masalah yang melibatkan anak, jurnalis harus mencari dan menyajikan konteks sosial, ekonomi, atau pendidikan yang mungkin melatarbelakangi masalah tersebut.

Alih-alih hanya berfokus pada kejahatan itu sendiri, jurnalis disarankan untuk menyoroti upaya pemulihan, dukungan psikososial, dan solusi kebijakan untuk perlindungan anak.

Pakar menegaskan bahwa media memiliki kekuatan besar untuk membentuk persepsi publik dan memengaruhi kebijakan. 

Melanggar hak privasi, hak untuk dilindungi dari kekerasan, dan hak untuk tumbuh kembang yang optimal. Paparan identitas dapat menyebabkan bullying, stigmatisasi, dan diskriminasi jangka panjang, menghambat reintegrasi sosial dan mental anak. 

Berita yang terlalu fokus pada sisi horor kasus dapat menciptakan kecemasan berlebihan di kalangan orang tua dan anak-anak lainnya.

Dengan mempraktikkan Pemberitaan Ramah Anak, jurnalis tidak hanya mematuhi kode etik tetapi juga secara aktif berpartisipasi dalam upaya perlindungan anak dan pembangunan masyarakat yang lebih empati. (Berbagai sumber)

(Jo/amin)