JAKARTA, Ifakta.co | Dugaan pembawaan seorang anak berusia 6 tahun oleh oknum Jaksa berinisial DWLS menyeret persoalan ini ke ranah yang lebih serius, potensi pelanggaran hukum dan kode etik aparat penegak hukum. Seorang ayah asal Kota Tangerang, Alfriado Osmond (42), hingga kini masih mencari keberadaan putra tunggalnya yang diduga dibawa secara sepihak setelah pulang sekolah.

Upaya Alfriado yang akrab disapa Aldo untuk mendapatkan kepastian berujung kebuntuan. Pada Sabtu (13/12/2025), ia mendatangi kediaman DWLS di Swasembada IX, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan menunggu sejak pukul 06.30 hingga 19.00 WIB. Namun selama hampir 12 jam, anak tersebut tidak pernah diperlihatkan, dan Aldo mengaku tidak memperoleh penjelasan yang jelas.

Secara hukum, dugaan membawa atau menahan anak tanpa persetujuan orang tua yang sah berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas pengasuhan dan perlindungan dari tindakan yang merampas kebebasannya secara melawan hukum.

Iklan

Menutup akses seorang ayah untuk bertemu anak kandungnya, tanpa penjelasan hukum yang transparan, dapat dipandang sebagai penyalahgunaan posisi dan wewenang, sekaligus bertentangan dengan prinsip equality before the law. Dugaan keterlibatan oknum Pendeta pun memunculkan pertanyaan etik tambahan terkait peran moral dan perlindungan terhadap anak.

Perkara ini tidak semata persoalan personal, melainkan ujian bagi institusi Kejaksaan. Secara institusional, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk memastikan setiap jaksa bertindak sesuai hukum dan etika, baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Aldo berharap Kejaksaan segera melakukan klarifikasi internal, pemeriksaan etik, dan pengawasan independen, agar tidak muncul kesan pembiaran atau perlindungan terhadap oknum.

Dalam setiap persoalan yang melibatkan anak, hukum menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai prinsip utama. Konflik orang dewasa, status sosial, atau jabatan tidak boleh mengorbankan hak dasar anak untuk merasa aman dan mendapatkan kasih sayang kedua orang tuanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada itikad baik dan pernyataan resmi dari oknum Jaksa berinisial DWLS maupun pihak lain yang disebut-sebut terlibat. Kasus ini masih membutuhkan penelusuran dan klarifikasi mendalam.(FA)